wajib merayakan tahun baru hijriyah 1431 dengan muhasabah
الخميس، ١٧ ديسمبر ٢٠٠٩
Selamat datang di situs refleksi hati nurani, fikiran dan pengalaman atas tema-tema pendidikan, kebudayaan, kebahasaan dan keislaman
Iktisar dan implikasi teoritk interaksi pendidikan anak dalam Alqur’an
oleh : Miftahul Huda
Kesimpulan
Barawal dari rumusan masalah dan diarahkan dengan perspektif teori, mengantarkan pada pemaparan data dan analisa. Pada akhirnya kajian epistemologi pendidikan anak dalam Al-Qur’a>n ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pendidikan anak dalam Al-Qur’a>n bertujuan untuk pemberdayaan spiritual anak didik melalui akidah dan syari’ah serta pemberdayaan moralitas personal dan sosial melalui pendidikan akhlak.
2. Materi pendidikan anak meliputi aspek akidah (iman kepada Allah, kitab suci, rasul), syari’ah (shalat, kurban, zakat) dan akhlak (akhlak personal meliputi berbakti kepada kedua orang tua, dan akhlak sosial meliputi berbuat baik kepada sesama manusia dalam bentuk prilaku dan tutur kata).
3. Interaksi pendidikan anak terjadi secara searah secara dogmatis melalui metode maw’iz}ah (nasehat) dan secara interaktif dengan menggunakan metode dialogis sehingga lebih terkesan demokratis karena mempertimbangkan rasional dan emosional anak didik.
4. Pendidik anak memiliki kompetensi dasar bijak, sabar, demokratis, memahami kejiwaan anak, dan intuitif (mendapat bimbingan ilahi).
5. Sifat patuh, komunikatif dan kritis anak didik mendukung keberhasilan pendidikan. Sebaliknya kegagalan pendidikan diantaranya disebabkan oleh sikap menentang anak didik dan pengaruh lingkungan pergaulan.
6. Konstruksi epistemologi pendidikan anak dalam Al-Qur’a>n dipetakan pada sumber pendidikan dan cara memperolehnya dan mengajarakannya. Allah sebagai sumber pendidikan mengajarkan pengetahuan pendidikan melalui dialektika intuisi atau wahyu secara dogmatis kepada orang shaleh (Luqma>n) dan secara dialogis kepada para rasul (Nu>h, Ibra>hi>m, Ya’qu>b dan Isa). Dialektika intuitif-dogmatis berimplikasi pada pembentukan pengetahuan pendidikan secara otoritatif karena merupakan pengetahuan yang teranugrahkan. Sedangkan dialektika intuitif-dialogis berimplikasi pada pembentukan pengetahuan pendidikan dipengaruhi oleh faktor sosial (asba>b nuzu>l) dan kontek social (sya’n nuzu>l).
B. Implikasi Teoritik
Temuan epistemologi pendidikan anak dalam al-Qura>n ini secara teoritik berimplikasi terhadap filsafat keilmuan pendidikan anak.
1. Tujuan dan materi
Tujuan dan materi pendidikan anak di dalam Al-Qur’a>n bersifat kasuistik dan merupakan upaya problem solving terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anak didik ataupun pendidik sendiri dalam interaksinya dengan anak didik. Tujuan pendidikannya mengarah pada upaya pengembangan potensi kepribadian anak didik melalui penanaman iman, pembiasaan ibadah dan pembiasaan terhadap nilai moralitas.
Pendidikan muncul sebagai problem solving atas permasalahan pribadi anak didik terlihat pada kasus pendidikan Luqma>n, pendidikan Nu>h}, dan pendidikan Ya’qub. Pendidikan Luqma>n dan Nu>h} memiliki latar belakang untuk mengatasi masalah keimanan anaknya, dimana keduanya dalam keadaan kafir. Implikasinya, menegakkan etika moral-imani untuk meninggalkan pergaulan dengan komnunitas kafir.
Pendidikan Ya’qu>b dilakukan untuk membangun interaksi harmonis dalam keluarganya. Dalam hal ini, pendidikan diarahkan untuk mengatasi dampak psikologis dari mimpi Yu>suf. Pendidikan sebagai upaya pengembangan potensi emosi dan kesetabilan kejiwaan anak didik, dengan menanamkan moralitas keimanan kepada Allah.
Profil Ibra>hi>m dan Maryam menggambarkan perolehan pendidikan anak sebagai problem solving atas permasalahan pendidik dalam interaksinya dengan anak didik. Mimpi Ibra>hi>m menjadi latar belakang atas pendidikan keimanan dan akhlak Isma>‘i>l. Demikian halnya dengan Maryam, permasalahan yang dihadapinya menjadi latar belakang atas interaksi pendidikan kepada Isa.
Uraian di atas menegaskan bahwa tujuan pendidikan anak -sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’a>n- dipengaruhi oleh kasus- kasus yang dialami oleh pendidik maupun anak didik. Akibatnya, kontruksi materi pendidikan anak didasarkan atas kasus-kasus tersebut. Wilayah materi ini meliputi keimanan, ibadah dan akhlak, sehingga tujuannya sekaligus untuk pemantapan iman, pemberdayaan ibadah dan pembiasaan moralitas.
2. Karakter pendidik dan etika anak didik
Karakter pendidik di dalam Al-Qur’a>n dipetakan dalam tiga ranah yaitu; sikap, tindakan dan keyakinan. Pertama: karakter sikap mendidik ditunjukkan dengan kompetensi bijaksana (karakter Luqma>n) dan sabar (karakter Nu>h}). Kedua: karakter tindakan mendidik tertuju pada sikap demokratis (karakter Ibra>hi>m), dialogis dan psikologis (karakter Ibra>hi>m dan Ya’qub). Ketiga: karakter keyakinan memfokuskan pada dasar gerak pendidikan pada aspek transendensi-intuitif (karakter Maryam).
Temuan di atas merekonstruksi kompetensi pendidik yang hanya tertuju pada aspek aqliyah, jasmaniyah dan khuluqiyah sebagaimana dikemukakan oleh Muhtar Yahya.[486] Kompetensi bijaksana merepresentasikan sikap benar pada pengetahuan, pemahaman, perkataan, dan perbuatan sehingga menjadikan pendidik dapat mematuhi etika profesional pendidikan. Pendidik bersikap bijak dan proporsional dalam menghadapi anak didik.
Sifat bijak tersebut juga tidak ditemukan pada karakteristik pendidik, baik yang dikemukakan H}asan Abd al-‘ali>[487] maupun al-Abra>s}i>[488]. Hanya al-Ghaza>li> yang memasukkan sifat bijak dalam katagori adab pendidik. Adapun sifat sabar sebagai kompetensi pendidik –sebagaimana sifat Nu>h}- memiliki kesamaan dengan sifat yang dikemukakan oleh beberapa tokoh pendidikan, termasuk al-Ghaza>li> sendiri[489].
Sikap demokratis dan dialogis dalam mendidik anak diposisikan dalam kritik konsep pendidikan, karena para pakar pendidikan tidak melihatnya sebagai bagian yang penting. Demokratisasi pendidikan ini memberikan kesempatan pada anak didik untuk mengambil bagian secara aktif dalam proses belajar mengajar. Tampaknya sikap demokratis dan dialogis menjadi justifikasi atas spirit makna pendidikan sebagai upaya pemberdayaan dan pengembangan potensi anak didik. Hal ini sekaligus mengurangi pengaruh otoritatif pendidik yang menjadikan pendidikan sebagai agen penanaman nilai menuju perubahan budaya.
3. Metode pendidikan
Metode pendidikan anak dalam Al-Qur’a>n terdiri dari metode searah dan metode interaktif. Metode searah menggambarkan sentralisasi kegiatan pendidikan pada pendidik. Anak didik diposisikan sebagai obyek pendidikan yang harus diisi dengan materi pendidikan. Metode searah ini memiliki relevansi dengan materi pengajaran yang bersifat dogmatis seperti masalah keimanan dan ibadah. Sikap tegas pendidik disertai dengan tanggung jawab atas profesi pendidikan mampu mengkondisikan sikap patuh bagi anak didik.
Metode interaktif menggambarkan interaksi pendidikan berjalan dua arah antara pendidik dan anak didik. Metode ini menjadikan dialog sebagai sarana komunikasi untuk penyampaian pesan pendidikan. Pesan pendidikan dimaksudkan baik yang muncul dari kepentingan pendidik maupun untuk membantu persoalan anak didik. Efektifitas metode ini mengkondisikan pendidikan pada sifat demokratis dan humanis, karena memberdayakan potensi anak didik secara rasional dan emosional.
Anak tidak saja diposisikan sebagai obyek pendidikan, tetapi lebih dominan sebagai subyek pendidikan. Pendidikan sebagai sarana pemberdayaan potensi anak didik memandang perlu proses iteraksi pendidikan yang demokratis dan humanis. Dengan demikian terhindar dari tindak otoritatip dan penindasan psikologis serta sosiologis anak didik.
Interaksi pendidikan demokratis dan dan humanis dengan mempertimbangkan psikologi dan sosiologi anak didik telah terjadi dalam rekaman al-Qur’a>n- pada zaman dahulu. Meskipun kegiatan pendidikan masa lampau itu bersifat non formal, namun pada zaman sekarang dasar-dasar filosofisnya tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan dalam lembaga pendidikan formal. Pembentukan keilmuan pendidikan anak tidak dapat menafikan rekaman tektualitas dan fakta historisitas yang pernah ada, karena pada asasnya pendidikan adalah sepanjang masa (life long education).
4. Epistemologi pendidikan anak
Intuisi sebagai salah satau metode memperoleh ilmu pendidikan memiliki kebenaran pada proporsi supra rasional. Kebenaran intuisi (kitab suci al-Qur’a>n) ini mutlak diakui oleh komunitas muslim sebagai pengetahuan tertinggi dalam kehidupan manusia, karena bersumber dari Allah sang pecipta alam. Keyakinan seperti itu sekaligus menjadi kritik terhadap kriteria ilmiah yang dibangun oleh ilmuan Barat yang menentukan ilmiah pada kriteria skeptis, rasional-empirik, dikotomik, positif-obyektif dan anti metafisik.[490]
Standar ilmiah ilmuan Barat tersebut memiliki akibat dampak yang serius terhadap tata kerja ilmu pengetahuan. Adanya sikap skeptis berakibat pada sikap menghindari apriori terhadap kebenaran, sehingga sulit untuk mencapai kebenaran secara konsisten. Kebenaran selalu di ukur dengan legalitas akal dan fakta empiris, sehingga berakibat pada sikap eklusif dan elitis. Disisi lain, sikap dikotomik berakibat pada standar kebenaran sains bebas nilai dan terpisah dari kebenaran agama. Sains memiliki wilayah kerja obyektif dan berbeda dengan agama yang hanya bersifat metafisik dan tidak bersifat indrawi. Demikian pula, mereka dengan tegas tidak mempertimbangkan unsur spiritualitas dalam tata kerja pengetahuan.
Di sini perlu ditegaskan, bahwa kitab suci sebagai tektualitas normatif dari Allah tidak saja terbentuk akibat secara otoritatif tanpa mempertimbangkan kontek situasi dan kondisi di luar teks. Bahkan telah terjadi tektualisasi kontek yang mempertimbangkan situasi/ kondisi sosial (asbab wa z}uru>f al-Nuzul) dan akal. Allah melalui kitab suci sama sekali tidak bemaksud menginterfensi fakta sosial dan potensi akal manusia. Sebaliknya, Allah menjustifikasi fakta sosial sebagai pengetahuan pendidikan dalam bentuk tektual kitab suci.
Begitu empiriknya Allah mendata fakta sosial sebagai pengetahuan pendidikan dalam kitab suci. Demikian pula Allah juga mempertimbangkan rasionalitas manusia dalam menkontruksi pengetahuan pendidika. Manusia dengan akalnya diberi kesempatan untuk merespon pengetahuan pendidikan yang diberikan oleh Allah. Akibatnya, dalam proses wahyu/ intuisi terjadi dialog antara pemberi teks (Allah) dengan penerima teks (rasul/ orang saleh), bahkan “tawar menawar” pengetahuan/ perintah.
Hal ini berarti kitab suci mengakomodir pengetahuan manusia dengan mempertimbangakn faktor situasi dan kondisi masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, kontruksi epistemologi pendidikan anak dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya anak. Akibatnya, pendidikan anak terjadi sebagai problem solving permasalahan yang dihadapi oleh anak didik dan atau pendidik dalam interaksinya dengan anak didik. Atas dasar alasan inilah, maka terjadi proses tektualisasi kontek pada pendidikan anak dalam al-Quar’a>n.
C. Keterbatasan Studi
Pendidikan anak dalam Al-Qur’a>n ini menggadaikan temuan epistemologi pada aspek sumber pengetahuan pendidikan, cara memperoleh dan mendidikkannya. Buku hanya memfokuskan pada pelaku sejarah yang memiliki interaksi pendidikan terhadap anak. Interaksi tersebut baik secara pasip maupun aktif, monolog (searah) maupun dialogis, yang mengandung unsur komunikasi pendidik terhadap anak didik. Intinya, menganalisa interaksi pendidikan orang tua kepada anaknya yang dilakukan Luqman, Nu>h}, Ibra>hi>m, Ya’qu>b dan Maryam. Hasil temuan epistemologi ini menjelaskan darimana pengetahuan pendidikan diperoleh, bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana cara mendidikkannya.
Buku ini hanya mengungkap sebagian fenomena historis yang didiskripsikan Al-Qur’a>n melalui pendekatan epistemologi. Keterbatasan penulis tidak memungkinkan untuk meneliti persoalan ini secara komprehensif, misalnya dengan perspektif ontologi dan aksiologi. Aspek epistemologi yang merupakan wilayah otoritatif filsafat ilmu itupun masih belum semuanya dibahas. Oleh karenanya, karena keterbatasan kesempatan dan potensi, penelitian lebih lanjut dapat mencermati pada aspek ontologi dan aksiologi.
Buku ini juga hanya mengambil kontek mikro pendidikan dengan fokus anak. Dalam konteks yang lebih luas, penelitian pendidikan dapat dikembangkan kearah makro, baik formal maupun non formal. Demikian halnya, dengan menggunakan sumber, perspektif dan pendekatan yang lebih luas. Eksplorasi penelitian lebih lanjut juga dapat diarahkan kepada tektualitas pada ayat lain ataupun hadith dan dokumentasi kitab klasik pendidikan Islam yang memiliki relevansi dengan pendidikan anak.
[486] Yah}ya membagi tiga sifat pendidik menyangkut sifat aqliyah, jasma>niyah dan khuluqiyah. Tampaknya Yah}ya menghendaki figur pendidik pada lembaga formal. Sifat-sifat tersebut sebagai berikut: “Pertama: sifat aqliyah meliputi: kesiapan profesi, kesiapan seni, sehat akal, banyak akal atau kreatif, membuat kesiapan mengajar dan banyak membuat perumpamaan, dan dapat memotifasi. Kedua: Sifat Jasma>niyah: sehat jasmani dan didukung lingkungan, bersih dan suaranya merdu. Ketiga: sifaf Khuluqiyah: ramah, sabar, berkemauan keras, cekatan, pemberi motifasi, dan menjaga harga diri.” Muh}ta>r Yah}ya. Fann al-tarbiyah (Da>r al-Ma’a>rif, 1988), 56-58.
[487] Menurutnya sifat-sifat pendidik ialah: 1) Pendidik hendaknya memiliki rasa belas kasihan terhadap siswa .2) Mengingatkan siswa agar tidak melanggar norma agama. 3) Tidak merendahkan ilmu lain yang belum dipelajari. 4) Mengajar sesuai dengan kemampuan daya fikir siswa. 5) Memperhatikan perbedaan kemapuan dan kesiapan siswa. 6) pendidik mengamalkan ilmunya. 7) Bersikap adil dalam menghadapi semua siswa. H{asan Abd Al-‘Ali>, Al-Tarbiyah Al-Isla>miyah fi al-Qarn al-Ra>bi’ al-Hijri> (Da>r al-Fikr al-‘Arabi>, 1986), 174.
[488] Sifat –sifat dimaksud ialah 1) Zuhud dan mengajar karena Allah. 2) Kesucian pendidik. 3) Ikhlas.4) Bijaksana.5) Berpenampilan kharismatik dan tenang 6. Memahami kejiwaan anak, cita-cita, dan pemikirannya. 7) Menguasai materi pelajaran dan terus mengembangkan penelitan. Muhammad ‘At}iyah Al-Abra>shi>, Al-Tarbiyah Al-Isla>miyah wa fala>sifatuha (tp. al-Da>r Al-Qawmiyah li al-Thiba’ah wa al-Nas}r, 1964), 140-141.
[489] 1) Sabar. 2) Bijaksana. 3) Duduk dengan tenang. 4) Meninggalkan sombong. 5) Tawadlu. 6) Tidak bergurau. 7) Kasih sayang. 8) Sabar membimbing yang bodoh. 9) Tidak mengusir siswa yang bodoh. 10) Menghindarkan perkataan saya tidak tahu. 11) Memperhatikan siswa yang bertanya. 12) Menerima alasan dari siswa. 13) Berpegangan pada kebenaran. 14) Melarang siswa dari ilmu yang membahayakan. 15) Melarang siswa tidak ihlas dalam berlajar. 16) Melarang siswa menutut ilmu fard} kifa>yah sebelum ilmu fard} ‘ain. 17) Membekali diri pendidik dengan taqwa. al-Ghaza>li>, Bida>yat al-Hida>yah (Surabaya: Al-Hidayah, tt), 88.
Dalam memotori sejarah kebangsaan di nusantara, agama Islam dan umat Islam punya saham besar sebagai umat mayoritas, mulai dari Sabang sampai meraoke. Dalam era reformasi, sebagai episode ketiga sejarah bangsa setelah orla dan orba, agama muncul sebagai etika kebangsaan. Pada saat yang sama, dalam kehidupan masyarakat Indonesia, umat beragama mengharapkan nilai-nilai agama akan muncul kembali dengan format gerakan baru keagamaan sebagai panduan etika bangsa. Fokusnya mengarah pada pembentukan masyarakat madani ( civil society), dengan gambaran manusia-manusianya dan rakyatnya ber-Tuhan dan beradab, sejahtera, adil dan makmur dalam kemajuan kemanusiaan dan Iptek. Untuk itu, maka suatu kelaziman diperlukan pemimpin yang bermoral, amanah dan visioner.
Dalam kerangka ini, maka pemimpin agama (ulama) dalam kontek demokrasi Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi untuk ikut ambil bagian dalam rangka mengisi kepemimpinan tertinggi negara ataupun sekedar menjadi dewan. Maka kehadiran pemimpin agama semakin meramaikan pesta demokrasi melalui ajang pemilu langsung yang pertama kali di bumi pertiwi ini. Seleksi kepemimpinan melalui ajang pemilu langsung seperti ini semakin meningkatkan daya saing yang sangat kompetitip antara berbagai kalangan nasionalis,agamis, reformis dll.
Dalam pandangan modern pada hakikatnya pemerintahan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan iklim yang kondusif bagi setiap anggota masyarakat dalam mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya.
Pemerintahan modern yang demokratis yaitu suatu bentuk pemerintahan yang oleh dari dan untuk rakyat. Artinya, pemerintahan demokratis merupakan suatu pemerintahan yang masyarakatnya memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi. Masyarakatlah sesungguhnya yang memiliki otoritas atau kewenangan suatu pemerintahan.
Mayoritas pemeluk suatu agama dalam suatu daerah bukan jaminan dalam menciptakan iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan. Maka Pendekatan yang dilakukan perlu menekankan pada hubungan antara manusia dan alam atau hubungan manusia dengan sesamanya, bukan hubungan antara penakluk dan yang ditaklukan atau antara tuan dengan hambanya, tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Kemampuan manusia dalam mengelola bukanlah akibat kekuatan yang dimilikinya, melainkan akibat anugerah Allah SWT.
Fokus garapan pemerintah nanti adalah membangun sistem pemerintahan yang amanah dalam kepemimpinan visioner.Membangun pemerintahan yang amanah dengan kepemimpinan visioner dimaksud, diharapkan seluruh aparat pemerintah, lembaga-lembaga sosial, organisasi politik, dan seluruh lapisan masyarakat (stakeholders) dapat berperan serta dalam membangun kotanya dengan dilandasi nilai-nilai religi sesuai perilaku Rasulullah saw. yaitu, siddiq yang artinya jujur atau benar, amanah artinya dapat dipercaya, tabligh, artinya komunikatif, dan fathanah artinya cerdas, berpengetahuan.
Oleh karena itu, konsep pembangunan dengan nuansa religi yang diimplementasikan dalam manajemen pemerintahan, diharapkan agar masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara merata, dengan mendapat ridha dari Allah SWT. Dengan demikian, tidak ada kelompok masyarakat yang menikmati hasil pembangunan secara berlebihan dan di sisi lain tidak ada suatu kelompok masyarakat yang merasa kekurangan. Dengan kata lain dapat menekan terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi.
Tentu, pemerintahan yang amanah dengan konsep kepemimpinan visioner diimplementasikan melalui strategi bidang pemerintahan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap tuntutan masyarakat dan taat pada asas pertanggungjawaban publik. Kemudian di bidang ekonomi, membuka peluang untuk mengembangkan dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi, serta bidang sosial budaya dengan menciptakan dan memelihara harmonisasi sosial, nilai-nilai budaya yang dapat merespons dinamika kehidupan yang humanistis dan di bidang keagamaan melalui menumbuhkembangkan keyakinan, pelayanan, dan toleransi umat beragama.
Pemerintahan yang amanah, mengandung makna membawa pemerintahan yang dapat dipercaya untuk mengatasi krisis multi dimensi yang sedang dihadapi bangsa ini. Kata "amanah" berasal dari bahasa Alquran dan Alhadis, pada tataran implementasi syariah bobot paling besar terletak pada aspek muamalah, yaitu pengaturan tata hubungan manusia dengan manusia, menyangkut kepercayaan atau memercayakan sesuatu kepada yang lain.
Kemudian, konsep amanah memiliki pengertian setiap hal yang berkaitan dengan masalah tugas dan tanggung jawab atau hak dan kewajiban dapat dirujukkan kepada prinsip amanah sebagai nilai dasarnya. Amanah juga bisa dipakai prinsip kepemimpinan, dalam sejarah Nabi Muhammad saw. antara lain bahwa Rasulullah saw. memiliki empat ciri kepemimpinan sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
Makna amanah yang akan menjadi konsep dasar dalam pemerintahan bisa disebutkan sebagai pertanggungjawaban dari seorang pemimimpin. Karena seorang yang diberi amanah (kepercayaan), pada dasarnya orang yang dapat dan mampu mempertanggungjawabkan tindakan atau perbuatannya.
Dengan demikian, pemerintahan yang amanah adalah pemerintahan yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas masyarakatnya. Pada tataran implementasinya, diharapkan seluruh unsur pemimpin, aparat, lembaga sosial, organisasi politik, dan masyarakat senantiasa dapat mengamalkan nilai-nilai amanah dalam kehidupannya.
Memimpin bukan hanya mepengaruhi agar orang lain mengikuti apa yang diinginkannya, tetapi bagi seorang Muslim memimpin berarti meberikan arah dan pandangan jauh ke depan (visioner). Kepemimpinan visioner menampilkan diri sebagai teladan sesuai dengan amanah yang diterimanya.
Kepemimpinan visioner mampu melihat sesuatu di balik yang tampak, seakan-akan memiliki kacamata batin yang mampu melihat gambaran dirinya dan organisasi yang dipimpinnya ke masa depan, penuh dengan daya imajinasi, bertindak atas dasar nilai-nilai (value), dan terus membakar semangat dirinya (vitality), mencari informasi lebih banyak tentang orang lain atau stafnya untuk mengetahui nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan mereka. Pemimpin visioner akan memiliki kepribadian (character).
Membangun citra diri sebagai seorang yang dapat dipercaya (credible), sebagaimana Rasulullah saw. sebelum menerima amanah kerasulan-Nya, terlebih dahulu menempatkan dirinya dalam masyarakat sebagai seorang yang dapat dipercaya (Al-Amin). Tanpa kepercayaan atau credibility, niscaya seseorang tidak akan mampu memainkan perannya sebagai seorang pemimipin yang visioner.
Falsafah kepemimpinan
Doktrin agama mempercayai bahwa eksistensi suatu pemerintah / bangasa disangga oleh empat level komunitas mayarakat, dimana harus terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
1. Ilmu agama islam (ilmuululama)
Ilmu terbukti memajukan peradaban manusia, memudahkan kehidupan dan menjadi cirri moderenisasi suatu bangsa. Namun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diberi ruh kekuatan ilmu agama sebagai kode etik moral agar kemajuan itu tidak lepas dari agama. Maka ilmu agama harus dijadikan motor / penggerak kemajuan bangsa dan menjadi tulang punggung moderenisasi.
2. Pemimpin yang adil (adlulumara)
Keadilan pemimpin yang dalam hal ini pemerintah adalah kunci kesejahteraan masyarakat. Pemerintah yang diskriminatip dalam menerapkan kebijakan dan keadilan, apalagi menerapkan KKN atau minimal terindikasi melakukan praktek KKN pasti mengakibatkan kesenjangan dengan masyarakat. Masyarakat telah dewasa, sehingga sangat peka dengan prilaku pemerintah yang menindas, mendholimi, mengingkari janji, membodohi dll, sehingga keadilan pemerintah ini perlu dicari melalui format pemilu yang jurdil dan pemimpin dengan karakteristik integritas islam dan berwawasan kebangsaan yang kuat sebagai solusinya.
3. Hartawan yang dermawan (sakhowatul aghniya)
perlunya jiwa sosialis yang tinggi bagi para hartawan, orang kaya, orang bermodal, dll. Jiwa sosial itu ditunjukkan dengan memberikan perhatian yang tinggi terhadap nasip para rakyat jelata atau kaum miskin. Betapa banyak masyarakta ini yang masih hidup dibawah kemiskinan yang perlu mendapat santunan ataupun prioritas pembangunan sosial ekonominya.
4. Dukungan masyarakat bawah (du’aul fuqoro)
hubungan pemeritah dan masyarakat harus menggambarkan mitra keseimbangan. Artinya mayoritas masyarakat yang tergolong masyarakat bawah ( miskin, pinggiran) memberikan dukungan sepenuhnya terhadap program pemerintah.
Menimbang Karakteristik Pemimpin
Selama ini masyarakat dalam konsep demokrasi memegang otoritas tertinggi sehingga tidak berlebihan muncul ungkapan suara rakyat suara tuhan, kekuasaan rakyat kekuasaan tuhan. Masyarakat dengan criteria ini memiliki sifat dasar diantaranya taat (loyal) dan dinamis. Seorang pengikut (masyarakat) haruslah patuh kepada pimpinannya. Setelah pemimpin dipilih lewat jalan pemilu maka wajiblah bagi pengikutnya (yang menang dan yang kalah untuk taat kepadanya, kecuali sang pemimpin telah melanggar ketentuan Allah dan membuat kerusakan). Dinami; seorang pengikut haruslah dinamis dan kritis dalam mengikuti kepemimpinan seseorang. Islam tidak mengajarkan suatu ketertundukan buta atau ikut-ikutan.
1. Jujur. Pemimpin haruslah jujur kepada dirinya sendiri dan pengikutnya. Seorang pemimpin yang jujur akan menjadi contoh terbaik (sejalan perkataan dengan perbuatan).
2. Amanah. Seorang pemimpin yang menjadikan otoritas kepemimpinan sebagai amanat maysarakat dan bukan atas kemenangan atau hadiah politik semata, sehingga berusaha menjadikan pemerintahannya dapat diperacaya dan terbukti membawa kemajuan bangsa.
3. Komunikatip. Pemimpin menjunjung tradisi dialogis terhadap masyarakat dan menghindari sikap elitis dengan mengembangkan budaya berkomunikasi dan mendengarkan aspirasi rakyat.
4. Cerdas, secara intelektual dan emosional. Ada pikiran-pikiran brilian untuk modal memerintah dan sekaligus kepekaan rasa dalam menghadapi kebutuhan masyarakat.
5. Kompeten. Seorang pemimpin haruslah orang yang memiliki kompetensi dalam bidangnya. Orang akan mengikuti seseorang jika ia benar-benar meyakini bahwa orang yang diikutinya benar-benar tahu apa yang sedang diperbuatnya.
6. Inspiratif. Seorang pengikut akan merasakan ‘aman’ jika pemimpinnya membawanya pada rasa nyaman dan menimbulkan rasa optismis seburuk apapun situasi yang sedang dihadapi.
7. Sabar. Seorang pemimpin haruslah sabar dalam menghadapi segala macam persoalan dan keterbatasan dan tidak bertindak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
8. Rendah hati. Seorang pemimpin haruslah memiliki sikap rendah hati. Tidak suka menampakkan kelebihannya (riya) dan menjaga agar tidak merendahkan orang lain.
9. Musyawarah. Seorang pemimpin haruslah mencari jalan musyawarah untuk setiap persoalan.
A. Pendahuluan
Salah satu prestasi signifikan yang diraih Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rentang sejarah lima puluh tahun pertama organisasi ini berdiri adalah berhasilnya PBB menyusun satu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Hak Asasi manusia (HAM). Sejak pendeklarasiannya tahun 1948, isu tentang HAM terus hangat dibicarakan sampai sekarang, baik itu oleh akademisi, pers, organisasi pemerintah, lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, maupun para aktivis HAM disemua level; domestik, regional, dan internasional. Isu ini terus menggelinding dari mulai mendiskusikan tentang pentingnya suatu negara menjunjung tinggi HAM sampai perlu diadilinya para pelanggar HAM, bahkan perlunya mengembargo negara yang tidak memerdulikan hak yang paling asasi bagi manusia tersebut.
Tulisan ini mencoba melihat relasi hak asasi manusia dari perspektif pendidikan. Karenanya, pembahasan secara umum dimulai dari konsep HAM (dalam bidang pendidikan) versi PBB dan deklarasi Kairo, pengokohan HAM melalui pendidikan, dan diakhiri dengan HAM dalam konsep islam.
B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menurut definisinya adalah hak moral yang universal, sesuatu yang harus dimiliki semua manusia, dimanapun dan dalam waktu apapun, dan merupakan sesuatu dimana seseorang tidak dapat dicabut haknya tanpa adanya penghinaan yang berarti terhadap keadilan, sesuatu yang harus diberikan kepada setiap manusia, hanya karena dia manusia.
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
HAM akronim dari “Hak-Hak asasi manusia “ adalah sebuah konsep yang beriwayat lama tentang hak-hak manusia dalam kedudukannya sebagai warga negara dihadapan kekuasaan negara dan para pejabatnya. Konsep ini marak mula-mula di negeri-negeri barat di mana kekuasaan negara berseiring dengan berlangsungnya proses tumbuh kembangnya negara bangsa (nation state) dan industrialisasi berkembang kearah sentralisasi dan absolutisme yang tak tertahankan abat 18.
Cikal bakal perumusan konsep hak asasi manusia di dunia Barat dapat ditelusuri mulai dari filsuf Inggris abat ke 17, Jhon Locke (1632-1704) yang merumuskan beberapa hak alam (natural right) yang inheren pada manusia. Konsep ini bangkit kembali seusai perang dunia II (1948) dengan dicanangkannya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Duapuluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 1966, Deklarasi universal dijabarkan dalam dua perjanjian internasional, yang satu memuat hak ekonomi, yang lainnya hak politik.
Di Eropa proses standard setting diteruskan pada dasawarsa 70-an dengan diterimanya Helsinki Accord (1975), dalam dasawarsa 80-an disusul dengan Africa Charter on human and people’s Right (1981). Dalam dasawarsa 90-an disusul dengan Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990) hasil karya Organisasi Konferensi Islam ( OKI ), Bangkok Declaration (Regional meeting for Asia of the World Confrence on Human Rights, 1993) Vienna Declaration ( World Conference on Human Rights, 1993) dan Human Right Declaration of AIPO (Asean Interparliamentary Organization, 1993).
Lebih jelas mengenai HAM versi PBB, bermula dari keinginan pemimpin negara-negara Eropa merumuskan HAM yang diakui di seluruh dunia sebagai standar bagi prilaku manusia secara universal, yang perumusannya diserahkan pada komisi HAM (Commission on Human Right ) yang diberntuk PBB pada tahun 1946. pada tanggal 10 Desember 1948 rumusan komisi tersebut diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB (48 setuju sepenuhnya, 8 abstain dan tidak ada negara yang menolaknya ) dan kemudian diumumkan oleh PBB sebagai “ pernyataan sejagat Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ). Pernyataan sejagat HAM ini dimuat dalam 30 pasal, 28 pasal mengenai HAM, satu pasal mengenai kewajiban individu dan satu pasal lagi mengenai larangan untuk meniadakan salah satu hak dalam pernyataan tersebut.
Secara garis besar ke 28 HAM tersebut dapat digolongkan sebagai berikut:Pertama, mengenai persamaan hak (pasal: 1, 2 dan 6). Kedua, persamaan didepan hukum dan peradilan, termasuk hak untuk menikah, mempunyai hak milik (pasal 5, 7 s/d 17, 28). Ketiga, kebebasan berfikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat, turut dalam pemerintahan ( pasal: 19 s/d 21). Keempat, HAM dibidang ekonomi (pasal 23 dan 24 ). Kelima, HAM dibidang sosial dan budaya seperti: bebas dari perbudakan, mendapat pengajaran, jaminan kesehatan, makanan, rumah dll termasuk didalamnya hak untuk beragama ( pasal: 4, 18, 22, 25, 26, 27 ).
C. Konsep HAM tentang pendidikan versi PBB dan Deklarasi Kairo
Secara sepesifik, tentang pendidikan (pengajaran) dalam konsep HAM PBB tersebut tertuang dalam pasal 26 ayat 1,2 dan 3, berbunyi:
1. Setiap orang memiliki hak atas pengajaran. Pengajaran harus bebas, artinya pada tingkat-tingkat elementer dan fundamental. Pengajaran elementer harus wajib. Pengajaran teknik dan profesi pada umumnya harus terbuka, dan pengajaran tinggi harsu terbuka bagi semua berdasarkan kecakapannya.
2. Pengajaran harus diarahkan pada perkembangan penuh kepribadian insan dan pengokohan rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kebebasan. Dia harus memajukan pengertian, toleransi dan persahabatan diantara kelompok-kelompok ras dan keagamaan, disamping harus mengembangkan aktivitas-aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih macam pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anaknya. Demikian pula pasal 27 ayat 1 dan 2 berbunyi:
1. Setiap orang berhak untuk bebas berpartisipasi di dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk menikmati kesenian dan berperan serta dalam memajukan ilmu pengetahuan dan menikmati manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan kepentingan moral dan material yang ia peroleh dari setiap usahanya dibidang keilmuan, kesusasteraan, kesenian di mana ia menjadi penciptanya
Untuk menandai abat ke-15 Era Islam, telah diakan deklarasi HAM Islam sedunia yang diproklamasikan oleh dewan Islam Eropa pada saat konferensi islam, pada tangal 21 Dzul Qaidah 1401 H bertepatan 19 September 1981 di Paris , sebagaimana dalam prakata yang disampaikan oleh sekretaris jendralnya Selem Azzam, bahwa deklarasi Islam Universal tentang hak-hak asasi manusia itu berlandaskan alqur’an dan sunnah, dan disusun oleh para sarjana, ahli hukum, dan wakil-wakil gerakan islam terkemuka. Deklarasi tersebut dimulai dengan pembukaan berisi latar belakang, diikuti dengan 7 butir konsideran dan disambung dengan 22 pasal HAM, dimana Hak memperoleh pendidikan dalam deklarasi ini tercantum dalam pasal XX berbunyi:
1. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kemampuan alaminya.
2. Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan memilih profesi dan kariernya serta berhak memperoleh kesempatan guna mengembangkan sepenuhnya karunia dan anugerah alami yang dimilikinya.
Pada giliran berikutnya, negara-negara islam yang tergabung dalam The Organization of The Islamic Conference (OKI), pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syari’at islam sebagai satu-satunya sumber acuan yang berlandaskan Alqur’an dan Sunnah. Konsep HAM OKI inilah disebut dengan Deklarasi Kairo, berisi 25 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Alqur’an dan sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM yang dilahirkan PBB.
Hak memperoleh pendidikan dan berperan serta dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam deklarasi Kairo ini tercantum dalam pasal 9:
1. Permasalahan ilmu pengetahuan merupakan kewajiban dan pengadaan pendidikan menjadi tugas masyarakat dan pemerintah. Pemerintah harus menjamin adanya cara dan sarana untuk memperoleh pendidikan bagi kepentingan masyarakat sehingga memungkinkan orang mengenal islam dan fakta-fakta universal untuk kepentingan umat manusia.
2. Setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan dua hal; agama dan dunia pendidikan dari berbagai lembaga pendidikan dan bimbingan, di dalam keluarga, sekolah, universitas, media dan lain-lain. Dan semua itu dipadukan kepribadiannya, memperkuat ketakwaan kepada tuhan dan meningkatkan pernghargaan untuk membela hak dan kewajinbannya.
D. Pengokohan Hak Asasi Manusia lewat jalur pendidikan
Pengokohan HAM dalam jalur pendidikan ini terlihat dari berbagai aspek yang berkenaan dengan landasan pendidikan Nasional Indonesia.
a. Landasan Filosofis
1.Pemenuhan dan Penegakan Hak asasi Manusia, Hak Anak dan Hak Perempuan Dalam Pendidikan.
Sesuai dengan prinsip Hak asasi Manusia yang universal, pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan Hak asasi Manusia warga negaranya akan pendidikan. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan hak pendidikan untuk semua warga negaranya tanpa terkecuali.
2. Bebas dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Prinsip Hak asasi Manusia yang universal menyatakan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali. Prinsip ini juga yang akan menjadi pilar pengembangan manusia dalam pendidikan yang menekankan pada kesetaraan dalam berbagai kesempatan dan pilihan untuk memperoleh pendidikan. Oleh sebab itu, dalam menyelenggarakan pendidikan, pemerintah tidak boleh membedakan peserta pendidikan baik dalam hal jender, ras, agama, etnis maupun usia.
3.Bebas dari Segala Bentuk Ketidakadilan Dalam Bidang Pendidikan
Sejalan dengan prinsip HAM dan anti diskriminasi, pemerintah juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan adil terhadap setiap warga negaranya. Prinsip keadilan ini sangat penting, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang terpinggirkan (kelompok marjinal) yang memerlukan perhatian khusus dalam pendidikan. Saat ini, kesempatan pendidikan dengan fasilitas yang memadai masih dikuasai oleh kelompok masyarakat yang bermukim di kota besar dan kelompok masyarakat yang mempunyai dana yang lebih besar untuk memperoleh pendidikan.
4.“Affirmative Action” dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Aksi afirmatif dalam penyelenggaraan pendidikan sangat perlu dilakukan terhadap berbagai kelompok marjinal seperti perempuan, dan masyarakat miskin. Oleh sebab itu pemerintah dan pemerintah daerah harus membuat program dengan memberikan prioritas kesempatan pada kelompok marjinal diatas.
5.Penghargaan Pluralisme Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Indonesia merupakan salah satu bangsa di dunia yang memiliki keberagaman yang luar biasa dalam berbagai bidang, baik dalam suku bangsa, bahasa, agama, kepercayaan dan adat istiadat. Fakta menunjukkan bahwa seringkali terjadi pertentangan dan konflik akibat keberagaman ini. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut, yang antara lain disebabkan oleh pendidikan yang belum berorientasi pada penghargaan terahdap pluralisme atau keberagaman dalam masyarakat. .
6.Pendidikan Kritis (Pendidikan yang Membebaskan)
Konsep pendidikan yang selama ini ada, masih mengacu pada kebutuhan untuk memenuhi pasar tenaga kerja dan hal-hal lain yang mengenyampingkan tujuan utama pendidikan untuk mengembangkan potensi manusia secara optimal. Pendidikan yang saat ini diselenggarakan masih sangat normatif dengan muatan yang sangat banyak dan tidak sesuai dengan kebutuhan peserta belajar. Oleh sebab itu, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional nantinya harus memuat konsep pendidikan yang membebaskan. Konsep pendidikan ini harus mampu membuat peserta didik menjadi manusia yang mampu berpikir kritis.
b. Landasan Sosiologis
1.Peran Keluarga dalam Melaksanakan Fungsi Pendidikan
Keluarga merupakan unit masyarakat terkecil yang juga merupakan pihak pertama yang memberikan pendidikan kepada anak. Dalam sejarah kehidupan manusia, keluarga berfungsi mempersiapkan manusia untuk terjun ke komunitas masyarakat. Peran keluarga dan juga orangtua perlu menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan mengingat saat ini peran keluarga terutama dalam pendidikan anak telah diambil alih oleh komunitas dan juga negara.
2.Peran Komunitas dan Negara Dalam Penyelanggaraan Pendidikan
Secara universal, peran dan fungsi keluarga dalam memberikan pendidikan terutama pada anak telah dialihkan kepada komunitas dan negara. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan oleh negara lah yang saat ini menjadi perhatian utama. Di benak manusia modern, tugas penyelenggaraan pendidikan ada di pundak negara, sehingga campur tangan komunitas, keluarga dan orangtua bukanlah suatu hal yang lazim. Namun di lain pihak, adalah fakta bahwa negara wajib memenuhi Hak asasi Manusia rakyatnya dalam hal pendidikan. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pendidikan oleh negara menjadi suatu hal yang penting untuk dikritisi oleh masyarakatnya, keluarga dan komunitas secara luas.
Peran komunitas dan negara dalam menyelenggarakan pendidikan harus tetap memegang prinsip-prinsip utama pemenuhan hak pendidikan rakyat yang tetap tidak mengabikan peran keluarga dan komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
E. HAM Menurut Konsep Islam
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
5. Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
6. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Berdasarkan beberapa penjelasan nash, maka rumusan HAM dalam Islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." ( HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antar negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256). Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak dalam kehidupan
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Pada tingkat negara dan keluarga, yang menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah). Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengenai hak pendidikan, menurut Hassan Abdullah Ali As-Syeikh Islam memiliki konsep-konsep dasar pendidikan dan pengajaran yang aktual meliputi:
1. Islam menegakkan persamaan dibidang hukum dan dasar-dasar terapannya. Mereka yang berada di negara islam atau yang tunduk terhadap islam mendapatkan hak yang sama seperti kaum muslimin dengan kewajibannya. Bahkan tanpa harus mendiskriminasikan antara muslim dan non-muslim dalam pendidikan dan pengajaran.
2. Islam memberi hak belajar kepada laki-laki dan wanita, dengan memperkenankan wanita untuk menimba ilmu pengetahuan dan kebudayaan sampai sempurna. Bahkan islam juga mewajibkan wanita memperdalam ilmu pengetahuan dalam aspek keagamaan, kemasayarakatan serta metode pendidikan bagi anaknya kelak.
3. Islam selalu mewajibkan menuntut ilmu pengetahuan bagi mereka yang belum belajar. Bagi yang berilmupun harus mengamalkan ilmunya, jika tidak demikian pasti akan diancam dengan siksaan didunia, apalagi dengan melacurkan kebenaran dan meninggalkan kewajiban.
4. Segala hal yang ada dalam konotasi islami, selalu mengacu pada aturan-aturan ilmiah (scientific) dan hikmah (sapentivic).
5. Manusia diwajibkan oleh islam belajar samapi tuntas. Karenanya, jelas dan nyata itu merupakan makna dari pada bentuk penghargaan akal dan pemikiran.
F. Penutup
Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan The International Covenant of Civil and Political Rigt (perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dengan ketiga acuan tersebut, secara normatif kedudukan individu manusia dengan segala hak-haknya diakui masyarakat internasional. Oleh sebab itu haruslah berlaku secara mutlak dan universal, sebab HAM itu melekat pada diri manusia.
Konsep HAM yang universal ditolak karena dianggap mengandung bias kepentingan Barat, sebaliknya kemudian diajukan prinsip HAM dalam versi Islam. Dan formulasi paling modem dari HAM versi Islam ini adalah: Al Bayan al- ‘Alami al Huquq al-Insan fil Islam (Deklarasi internasional tentang Hak- hak Asasi Manusia dalam Islam), yang disampaikan pada tahun 1981 di Paris. Dalam rumusannya terdapat modifikasi terhadap materi HAM versi PBB, yang intinya penerapan HAM tidak boleh menabrak ketentuan-ketentuan Tuhan.
Pendidikan menurut konsep HAM barat (PBB) tidak dapat dipandang satu-satunya yang universal, terlebih dalam kawasan negara-negara islam, sehingga memerlukan kehadiran konsep HAM versi Islam (deklarasi Kairo). Dalam hal ini, maka pendidikan dalam islam tidak saja merupakan hak setiap individu, tetapi lebih merupakan kewajiban, karena tidak ada hak tanpa adanya kewajiban.
Daftar Pustaka:
Baharuddin Lopa, Alqur’an dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Dana Bhakti Prima yasa, 1996.
Bintan Saragih, Hak asasi manusia, Jakarta, Badan pendidikan dan pelatihan depdagri, Penebar swadaya, 1997.
David Little (ed.), Human right and the conflict of cultures: western and Islamic perspectives on religion liberty, terjemahan Riyanto, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,1997.
Harun Nasution (ed.), Hak Azasi Manusia dalam Islam, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1987.
Luqman Hakiem, (ed), Deklarasi Islam tentang HAM, Surabaya,Risalah Gusti,1993.
Miriam Budiarjo, Hak asasi manusia, Jakarta, Badan pendidikan dan pelatihan depdagri, Penebar swadaya, 1997.
Soetandyo, Hak asasi manusia, Jakarta, Badan pendidikan dan pelatihan depdagri, Penebar swadaya, 1997.
Syaukat Hussain, Human Rights in Islam, terjemah Abdurrahim, Jakarta, Gema Insari Pres, 1996.
© Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009
Back to TOP