Photobucket
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Budaya-Arab. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Budaya-Arab. إظهار كافة الرسائل

Arabesque

الأحد، ٨ نوفمبر ٢٠٠٩

Pada layar dari sebuah kamar di sepanjang atap presentasi menyoroti kemegahan peradaban Arab Islam, dan di kamar sebelahnya menampilkan produk-produk populer, buku dan karya seni yang menggambarkan bakat para penulis, senima dan produsen Arab. Di tempat lain sejumlah penulis Arab dan peneliti dari berbagai bidang berpartisipasi dalam seminar untuk membicarakan fenomena budaya kontemporer Arab dan menyoroti aspek produktif lainnya dalam percaturan era kekinian.

Itulah cara utama gelar budaya oleh Kennedy Center di Washington DC, selama hampir satu bulan di bawah judul "Arabesque" (seni Arab) sebagaimana di tulis oleh Sa’ad Albazighi dalam koran Alriyadh 18-03-2009. Acara tersebut melibatkan beberapa nama-nama penting dari perkumpulan penulis dan peneliti, baik mereka dari orang Arab yang hidup di negara asal atau ekspatriat seperti: Bennis Mohammed (Maroko), Gamal Al-Ghitani, Shunillah Ibrahim (Mesir), Qassim Haddad (Bahrain), Soueif (Mesir / Inggris), Feryal Ghazul (Irak / Mesir), Dhiyauddin al-Azzawi (Irak / Jerman), Khaled Al-Mutawa (Libiya/ USA). Tokoh-tokoh tersebut hanya beberapa nama yang datang memenuhi undangan dari Kennedy untuk Pusat Seni dan Budaya di Washington, dan kemudian menyadari bahwa jumlah total tamu -termasuk anggota band dan tim lainnya- adalah mencapai 800 undangan.


Read More.. Read more...

Poligami, perceraian dan budaya arab

الأربعاء، ٢٩ أبريل ٢٠٠٩

Poligami, perceraian dan budaya arab

Oleh : Miftahul Huda


Word view ikatan pernikahan

Bila mendengar kata poligami serta merta kita terbayang pada profil keluarga yang mana terdiri dari satu kepala keluarga dengan beberapa istri mulai dari dua sampai empat. Gambaran kita itu tidak berhenti disitu, tetapi juga mengarah kepada kawasan tertentu yang mana fenomena poligami tersebut menjadi bagian dari praktek budaya setempat. Pada umumnya negara-negara islam setidaknya merupakan obyek kajian pada topik ini termasuk arab saudi yang secara kasuistik tulisan ini akan membawa pada studi kawasan tersebut.

Satu hal yang paradok disaat satu belahan dunia menerapkan poligami secara konsisten seperti di negara-negara islam, disisi lain ada yang memegang teguh prinsip monogami meskipun juga menerapkan syariat islam semisal indonesia, bahkan ada yang tidak mau monogami apalagi poligami seperti fenomena di negara-negara barat. Tiga hal ini menemukan jati dirinya dengan latar belakang budaya yang tentunya berbeda-beda.

Pertama: poligami diterapkan oleh negara islam sebagai bentuk penerapan dari ajaran agama yang juga didukung oleh budaya sebelum islam. Praktek kehidupan arab pra islam misalnya mendata berbagai macam jenis pernikahan seperti nikah mut’ah (nikah kontrak) yakni dalam waktu tertentu dengan imbalan materi tertentu, nikah muhallil (nikah perantara) yakni wanita yang sudah diceraikan oleh suaminya dengan ditalak tigakali, namun dia ingin menikahi lagi dengan menyuruh orang lain untuk menikahi dulu lalu menceraikannya. Ada lagi nikah shighor (tukar menukar), nikah perempuan satu dengan laki-laki bayak, nikah dengan saudarinya sendiri, bahkan menikahi istri ayahnya dan sebagainya.

Kedua: monogami di indonesia juga lebih dilatarbelakangi oleh faktor budaya kesukuan indonesia. Adanya ungkapan ”wanita tidak mau dimadu” disemangati oleh kebiasaan yang tumbuh dikalangan wanita jawa dan di indonesia pada umumnya. Secara tidak langsung menggambarkan pengakuan hak-hak wanita yang tidak saja diperlakukan sebagai obyek yang harus dikuasai dan di atur (seperti di dunia arab), tetapi sekaligus memberikan arti kesetaraan gender dalam arti luas terbatas. Dalam perspektif orang yang menerapkan poligami bisa saja memaknai hal tersebut sebagai ”keserakahan wanita” untuk menguasai seorang pria pasangannya.

Akar budaya seperti ini sampai kini masih dipertahankan meskipun telah disadarkan pula oleh doktrin agama tentang bolehnya poligami. Kesadaran beragama islam indonesia telah mengalami proses adaptasi dengan ”kearifan” budaya lokal. Inilah yang belakangan ditentang oleh aliran islam radikal dan fundamental yang ingin menerapkan islam secara holistik dimanapun berada. Sudah semestinya islam didakwahkan dengan penuh kearifan (hikmah/ wisdom) tanpa mengibarkan konfrontasi terhadap budaya lokal. Poligami ditegaskan dalam ranah kewajaran (mubah) bagi yang mampu berlaku adil dan bukan dalam ranah kewajiban agama tanpa harus menyalahkan satu sama lain yang tidak menerapkannya.

Ketiga: kehidupan free sex sebagaimana berlaku di sebagain dunia barat menafikan adanya monogami dan apalagi poligami. Mereka tidak mau terikat dengan aturan apapun termasuk agama. Kehidupan seksualnya diekploitasi secara bebas dan disalurkan kepada siapa saja dengan catatan saling menyukai. Bisa jadi kepada lawan jenis secara bebas, maupun sejenis seperti kaum homo dan lesbi, ataupun bisa kepada siapa saja yakni kaum hitero maupun biseksual. Ekpresi kebebasan itu temasuk dalam menentukan jati diri apakah memeliki ketertarikan pada jenis laki-laki atau perempuan, sehingga opereasi kelamin menjadi hal yang absah dan normal serta legal dalam payung undang-undang.

Pilihan budaya seperti di atas dibentuk oleh kemerdekaan berfikir dan berbuat yang diyakini dimiliki setiap manusia. Mereka mengusung semangat tersebut dalam realitas kehidupan. Kehidupan bagi mereka bebas untuk dilakukan dan dinikmati dengan cara mereka sendiri. Mereka tidak mau terikat dalam bingkai perkawinan yang serasa membelenggu dan membatasi ruang geraknya. Wajarlah kemudian kalau seperti di Australia pemerintah memberikan bonus kepada setiap pasangan yang mau melakukan pernikahan secara resmi, bahkan memberi santunan kepadanya atas bayi yang dilahirkan. Namun demikian belum menjadi tradisi yang mengakar, yakni masih banyak yang tidak menikah. Akibatnya mereka melakukan praktek sek bebas, dan memilih memelihara binatang untuk ekpresi kasih sayang. Selebihnya permasalahn yang muncul adalah maraknya panti jompo akibat tidak memiliki keluarga tempat bergantung karena enggan memiliki anak akibat tidak menikah.

Jelaslah bahwa faktor jumlah penduduk suatu bangsa ikut memmbentuk watak budaya berumahtangga. Pada negara yang jumlah penduduknya yang masih relatif rendah mendorong proses pernikahan sebagai bagian sakral dalam kehidupan yang harus dilalaui. Karena dengan menikah diharapkan dapat memberikan keturunan. Parahnya perkembangan selanjutnya mengarah kepada kebebasan tindakan dan perbuatan yang didukung dengan kemajuan teknologi. Dalam hal ini untuk sekedar mendapatkan keturunan tidak harus melalui bingkai perkawinan. Meskipun keabsahannya masih dalam perdebatan, namun telah menjadi fakta dan fenomena bank sperma bisa membantu mendapatkan keturunan secara unggul tanpa harus berkeluarga. Lain halnya dengan China misalnya justru terjadi pembatasan jumlah kelahiran karena problem kebanyakan penduduk.

Bagaimanapun juga konsep poligami dan monogami berangkat dari kerangka bahwa pernikahan adalah satu hal yang dibutuhkan untuk melestarikan kehidupan dengan benar menurut kaedah agama. Permasalahannya kemudian bagaimana penarapan poligami yang secara lebih khusus mengambil sampel kawasan saudi arabia menjadi bagian dari fenomena budaya dan agama. Setting budaya serta bagaimana realitas poligami itu dalam membentuk kemapanan budaya dalam kontek kekinian, inilah yang perlu dicermati.

Identifikasi masalah

Permasalahan anusah (perawan tua) dan perceraian menjadi fenomena sosial yang sangat memprihatinkan di arab. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hasil penelitian dan data-data statistik yang dilakukan oleh berbagai lembaga sosial masyarakat (LSM) arab dan dunia islam pada umumnya menunjukkan bahwa telah terjadi keterlambatan menikah bagi perempuan sekaligus disisi lain telah banyak terjadi perceraian. Bagaimana kedua permasalahan ini akan dapat menemukan solusinya, apakah poligami merupakan salah satu pintu keluarnya?

Menurut syekh Mansur bin Abdullah al’akiq: diantara fenomena mengkhawatirkan pada era ini ini adalah banyaknya perceraian dan perawan tua yang hidup dirumah tanpa punya pasangan (suami) (Aljazirah: 6-3-2009). Menurutnya hal ini bertentangan dengan firman allah:


Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.AlQur’an: Annisa, 1

Dalam ayat tersebut menurutnya allah menegaskan bahwa kewalitas laki-laki dan perempuan terletak pada ketakwaan, takut (khasyyah) dan kekhawatiran akan allah (khouf), mereka tercipta dari tulang rusuk adam dan adam tercipta dari tanah (turab). Selanjutnya allah menjadikan rasa cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah) melalui pernikahan. Tidak ada ketentraman hidup tanpa pernikahan.

Tetapi banyak dijumpai fenomena masyarakat yang berbalik dengan fakta tektual tersebut. Laki-laki sangat merana karena hidup sendirian tanpa istri, demikian perempuan merana sendirian hidup tanpa suami. Akibatnya banyak laki-laki membujang dan perempuan menjadi perawan tua yang tertahan dalam lingkungan keluarga. Hal ini menurut al-Ashmu’i karena perempuan dikendalikan oleh orangtuanya dalam masalah pernikahan sehingga mencapai usia tertentu. Senada dengan ini al-Jauhari menegaskan pula bahwa perempuan melajang dalam waktu yang lama tertahan dirumahnya sehingga menjadi perawan tua.

Akar permasalahan

Menurut syekh Akiq akar permasalahan yang menjadi penyebab terlambat menikah adalah sebagai berikut:

  1. Mahalnya mahar dan beban tanggungan pernikahan.

Tampaknya permasalahan ini menjadi faktor dominan para pemuda enggan menikah, sehingga akibatnya banak perempuan terlambat menikah dan menjadi perawan tua. Kenapa mahar dan tuntutan biaya pernikahan begitu mahal? Ini terjadi karena tradisi orang tua (wali nikah) memasang tarif yang mahal sekaligus sebagai prestasi dalam menghargai anak perempuannya. Mereka berkeyakinan pula jika laki-laki mampu menikahi anaknya dengan tarif yang sedemikian mahal, namun dikemudian hari menanggung beban hutang yang tinggi akibat pembiayaan tersebut didapat dari hutang, maka hal ini dianggap tidak mengikuti sunnah nabi. Nabi Muhammad saw bersabda:

زوكتكها بما معك من القرآن

Artinya: aku menikahkan wanita ini denganmu dengan mahar alquran.

  1. Cita-cita berpendidikan tinggi.

Fenomena berpendidikan tinggi ini memicu peningkatan lajang dan bujangan. Wanita yang berpendidikan tinggi menghabiskan waktunya untuk belajar. Semakin lama justru tidak banyak yang berani melamarnya. Tampaknya laki-laki akan berfikir dua kali ketika akan menikah dengan wanita karir berpendidikan tinggi, karena biasanya diperlukan kesetaraan pemikiran dan pendidikan. Terkadang wanita juga berfikir bahwa pendidikan tinggi dapat menjamin hidupnya lebih baik. Tetapi kenyataannya sangat memprihatinkan jika pada akhirnya calon laki-laki tidak ada yang melamarnya karena semakin pendidikan tinggi wanita semakin menaikkan prestisenya dimasyarakat.

Dengan demikian jelaslah bahwa berpendidikan tinggi bagi wanita justru menghalangi cepatnya pernikahan, karena faktanya sedikit laki-laki yang mencari perempuan yang memiliki pendidikan tinggi. Demikian halnya laki-laki yang berpendidikan tinggi biasanya menetapkan kreteria wanita yang berpendidikan tinggi dan ini tidak kunjung dijumpai sehingga semakin memperpanjang usia pernikahan yang tertunda. Pada intinya berpendidikan tinggi ternyanta menghambat pernikahan karena laki-laki maupun perempuan harus mencari pasangan yang setera dalam tingkan pendidikannya.

Padahal allah berfirman:


dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (Qs. Annur: 32).

Fakta dan data dilapangkan menunjukkan bahwa pernikahan mendorong terciptanya hati yang tentram, jiwa yang tenang dan fikiran jernih pada kedua pasangan. Adapun ketergantungan menikah hanya karena ingin mendapatkan pasangan yang berpendidikan tinggi, karir dan ideal akan memperlambat pernikahan. Banyak dijumpai misalnya wanita hanya akan menikah dengan laki-laki idaman terhebat pada saat itu, terkaya, cinta sejati dan sebagainya. Jika datang laki-laki yang melamar dan tidak sesuai kriteria tersebut cenderung berkata: tidak mau, dia bukan tipe idealku. Ataupun bahkan walinya berkata pula: jangan menikah dengan dia, dia miskin dan lemah semangat, pada akhirnya menolak lamarannya. Kondisi seperti ini berlangsung terus menerus, akibatnya tertundalah pernikahannya sampai tua.

Samahalnya perempuan, laki-laki juga memiliki problem tersendiri. Biasanya ia terlalu ideal dalam menentukan pasangan hidupnya. Padahal jarang sekali berkumpul dalam pribadi seorang semua kriteria ideal bagi perempuan sempurna. Pada akhirnya kembali bahwa kesempurnaan hanya milik allah.

Diriwayatkan dari Abi Hurairah Nabi Muhammad saw bersabda:

تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها، فاظفربسذات الدين تربت يداك

Artinya: wanita dinikahi karena empat hal; kecantikannya, nasab, kecantikan dan agamanya, pilihlah kriteria agamanya niscaya kamu akan selamat.

  1. Adat istiadat yang bertentangan dengan islam.

Mahalnya pembiayaan nikah dalam negri arab memicu maraknya fenomena nikah diluar negri yang tidak sesuai dengan syariat agama islam. Akibatnya pada musim liburan meningkatlah wisata berlibur keluar negeri baik kenegara barat maupun ketimur termasuk Asia. Diantara tujuannya adalah mencari kesenangan, tidur di hotel, pergi kepuncak gunung, kepantai dan sebagainya dengan ditemani wanita ”penghibur”. Sungguh fenomena yang paradok ketika orang non arab datang ke arab biasanya untuk bekerja mencari nafkah bahkan banyak juga yang bertujuan untuk mencari ilmu sebagai pelajar atupun bahkan mengajar. Namun disisi lain mereka orang arab ad a y angpergi melancong ke negeri orang untuk bersenang-senang mencari kebebasan dan ”kepuasan”. Padahal allah menegaskan bahwa kemuliaan itu ada pada taqwa bukan pada identitas bangsa ataupun suku.


Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Alhujurat: 13).

Berdasarkan fakta dan fenomena permasalahan di atas, maka beberapa upaya jalan keluar yang dapat diupayakan untuk mengatasi keterlambatan menikah adalah diantaranya dengan penguatan dasar pemahaman agama islam. Genarasi muda mudi diberikan pendidikan akidah dan akhlak yang kuat. Diberdayakan peran keluarga dalam membentuk keluarga sakinah yang penuh cinta kasih. Membudayakan memberi mahar nikah yang terlalu tinggi, menikahkan dengan pasangan setara, mempermudah proses pernikahan dan menjauhi budaya interen arab yang tidak sesuai dengan tuntunan islam.

Problem perceraian

Studi kasus kontemporer atas permasalahan perceraian di Saudi arabia ini pernah dilakukan oleh Salman bin Muhammad Alumri. Penelitiannya menunjukkan bahwa 43% permasalahan talak di saudi terjadi karena tidak adanya harmonisasi antara pasangan (Aljazirah: 5-3-2009). Solusi atas permasalahan ini dalam peneletian tersebut merekomendasikan dengan kembali kepada syari’at islam dalam segala segi kehidupan. Islam memperbolehkan talak atas solusi permasalahan yang ada dengan prinsip mengambil resiko terkecil (akhaf aldhararain ).

Penelitian tersebut dilakukan atas sponsor organisasi hak asasi manusia dan atas partisipasi istansi terkait terdiri dari para pakar, pengacara dan wartawan. Perceraian di Arab Saudi diketahui meningkat selama tahun 2008 lalu. Jika pada tahun 2007 mencapai 1.500 kasus perbulan, pada tahun 2008 meningkat menjadi 1.980 kasus perbulan. Menurut data tersebut, tahun 2008 terdapat 24.428 kasus perceraian. Hal ini meningkat 5.663 kasus dari tahun sebelumnya yang mencapai 18.765 kasus. “Rata-rata perkawinan tahun 2008 mencapai 9.480 kasus dan perceraian mencapai 1.980 kasus setiap bulannya,” bunyi laporan tersebut. Yang unik, hanya 15.851 kasus perkawinan yang didafatarkan di kementerian tersebut, sementara 99.698 kasus perkawinan hanya dicatat di kantor pencatatan nikah setempat. Riyadh merupakan wilayah tertinggi angka perceraiannya, yaitu 7.085 kasus, kemudian disusul Mekah dengan 5.749 kasus.

Anugrah allah

Menurut syekh Abdul Aziz bin Muhammad Hamdan kemudahan mendapatkan jodoh dalam berkeluarga dan membina rumah tangga yang tentram dan sejah tera merupakan karunia dari allah yang sangat besar. Hal ini didasarkan pada ayat allah:

Istri dalam rumah tangga memiliki peran yang sangat penting. Setelah seharian kerja sang suami memerlukan tempat kembali, tempat beristirahat, tempat melepaskan kelelahan kerja, tempat menimbulkan semangat hidup; itulah kehidupan rumahtangga. Hanya saja apa yang digambarkan suami dapat menemui pasangan hidupnya berlaku yang ideal buat dirinya terkadang bertepuk sebelah tangan. Oleh karena itu menjadi kewajiban suami untuk mendidik istrinya sesuai dengan ajaran agama islam. Dalam hal ini ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwasanya nabi bersabda:


إستوصوا بالنساء خيرا، فـإنهن خلقن من ضلغ، وأن أعوج شيء في الضلع أعلاه فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء خيرا


Artinya: berpesanlah kepada wanita (istri) pesan yang baik, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan sesungguhnya paling rawan bengkok adalah tulang rusuk atas, jika kamu paksa untuk lurus maka dia akan patah, dan jika kamu biarkan saja maka selamanya akan bengkok, oleh kerenanya berpesanlah yang baik kepada wanita.

Menurut syekh Hamdani yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga yaitu berlaku semaunya dan keras kepala. Akibatnya menggiring kepada pintu perceraian. Hampir bisa dipastikan kasus perceraian lebih banyak dari pada akad pernikahan. Pernyataan terakhir inilah yang tepat untuk menggambarkan relasi antara fenomena diperbolehkannya poligami dengan perceraian. Dengan kata lain karena ada poligami maka memiliki kemungkinan besar terjadinya perceraian, meskipun dalam kasus ini poligami juga muncul dalam kapasistas mengatasi problem perawan tua akibat mahalnya mahar dan kulturbudaya.


Read More.. Read more...

Kebebasan, hak asasi manusia dan budaya Arab

الاثنين، ١٣ أبريل ٢٠٠٩

oleh: Miftahul Huda

Isu kebebasan (freedom) dan Hak Asasi Manusia (HAM) seakan menjadi euforia dipenghunjung abat 20. Hal itu sekaligus menjadi ciri khas era globalisasi dan modernisasi yang ditunjang dengan upaya gencar westernisasi. Seakan benar terjadi gesekan budaya barat dan timur (clash culture) yang didukung beberapa fakta politik-keagamaan yang muncul dari budaya barat atas budaya timur khususnya timur tengah. Isu-isu penindasan, kebebasan bertindak dan terorisme diusung untuk membongkar budaya dan bahkan sistem perpolitikan di timur tengah; sebagaimana kasus penumbangan rezim Saddam Husein di Irak yang digalang oleh Amarika, kasus Palestina, Afganistan dll.
Dunia barat memetakan diri sebagai kawasan yang identik dengan kebebasan bahkan dalam segala hal termasuk beragama. Ekpresi kebebasan sosial muncul dalam pergaulan bebas free sex, guy, lesbi, homo, transseksual yang memberikan kebebasan seluas-luasnya sehingga masyarakat itulah yang mengatur sendiri kehidupannya. Dalam kontek keagamaan; agama muncul sebagai kelengkapan jati diri manusiawi dalam percaturan kehidupan global universal. Kebebasan memilih agama merupakan bagian asasi tetapi ekpresi beragama tidak boleh muncul dalam ruang publik. Penerapan keberagamaan menjadi otoritas kawasan pusat-pusat agama seperti gereja dan tempat sembahyang lainnya.
Satu dimensi sosial keberagaamaan secara umum terlihat paradok bila menengok kekawasan timur tengah dimana ekpresi kehidupan sosial kebanyakan berangkat dari simbol agama. Namun secara khusus juga ada kebebasan pada kawasan-kawasan yang pernah dijajah oleh dunia barat ataupun kawasan perbatasan dengan dunia barat; seperti Turki, Lebanon, Mesir, Yordan dll. Saudi Arabia sebagai “penguasa” legalitas agama Islam memiliki karakter, tradisi dan budaya yang rigid (kaku). Seakan sentuhan seni tidak menjamah pada aspek sosio-kultural dan keagamaannya. Bahkan dominasi lelaki dalam segala sektor riil kehidupan memiliki makna bias gender dan mengokohkan sebagai “negeri” para lelaki.
Sistem budaya patrilinial menjadi salah satu ciri khas yang mana mendasarkan garis kehidupan dan keturunan pada genetika laki-laki. Meskipun ini maklum aka tetapi pada sisi lain keberadaan wanita hanya dalam dunia yang sempit dan terbatas pada linkup rumah tangga. Nyaris kehidupan perempuan hanya bisa menikmati dunia luar rumah dengan agak bebas jika pada masa kanak-kanak dan masa belajar saja. Yaitu pada waktu masa sekolah tingkat dasar sampai menengah, bahkan sampai perguruan tinggi. Itupun sudah di pisahkan antara laki-laki dan perempuan mulai sekolah tingkat ibtidaiyah sampai jamiah. Sektor kehidupan lainya secara dikotomis telah memisahkan pelayanan laki-laki dan perempuan; misalnya penjahit khusus baju laki-laki atau perempuan, toko baju, sepatu bahkan masjid dan majlis taklim yang semuanya juga telah dipisahkan antara laki dan perempuan.
Selepas kehidupan fase belajar itu selanjutnya perempuan pada umumnya memasuki duni berumahtangga. Bayak permasalah disini muncul dalam masalah berumahtangga bagi perempuan; yaitu mulai dari mahalnya mahar perempuan sampai terlambatnya menikah. Perempuan pada umumnya menunggu saja calon laki-laki yang datang melamarnya dan keputusan untuk menerima lamaran itupun lagi-lagi harus seizin walinya. Ukuran setara (sekufu) dalam menerima jodoh menjadi prioritas. Maka tidak jarang permasalahan sentimen kesukuan dan bahkan kenegaraan menjadi penghalang atas jalinan cinta kasih kedua insan tersebut. Menjadi pantangan jika wanita Arab menikah dengan laki-laki non Arab dan tetapi tidak sebaliknya; yakni bisa terjadi laki-laki Arab menikah dengan non Arab.
Perempuan jika sudah menikah habislah dunianya tinggal seluas lingkup rumah tangga; yaitu arena kasur, dapur dan sumur. Untuk kepentingan rumahtangga mereka juga banyak menggunakan jasa pembantu rumahtangga yang siap melayani segala kebutuhan. Mulai mencuci pakaian, menyetrika, memasak, membersihkan rumah dan sebagainya. Dengan demikian kehadiran para TKW ini telah mengambil alih tugas ibu rumahtangga dalam hal urusan dapur dana sumur. Lalu yang tersisa tugas istri hanyalah arena kasur, itu saja yang tidak bisa diwakili. Dengan kata lain perempuan akan mengakhiri separo kehidupannya dalam masa reproduksi dalam lingkup keluarga beserta membesarkan anak-anaknya. Untuk urusan terakhir inipula para pembantu mengambil alih tugasnya.
Identifikasi permasalahan di ata sebenarnya berkisar pada status identitas perempuan di tengah kehidupan. Diskriminasi yang sistematis terhadap perempuan Saudi menyangkal perempuan atas akses yang setara atas pekerjaan, perawatan kesehatan, partisipasi publik, persamaan kedudukan di muka hukum, dan sejumlah hak lainnya. Perserikatan Bangsa-bangsa menempatkan Arab Saudi sebagai negara ke 92 dari 93 negara yang dievaluasi dalam hal pemberdayaan jender-sebuah indikator yang ditentukan dengan partisipasi perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. Status perempuan Saudi yang rendah dan tidak setara mempengaruhi hak perempuan migran dan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Pemisahan jender yang tegas memperburuk pengisolasian dan pengurungan mereka di tempat kerja (http://www.hrw.org/ar/node/80940/section/4).
Kebijakan pemerintah Saudi dan praktik sosial sangat membatasi hak perempuan dengan mewajibkan perempuan dewasa memperoleh ijin dari pendamping laki-laki untuk bekerja, melakukan perjalanan, belajar, menikah, memperoleh perawatan kesehatan, atau akses atas layanan publik lainnya. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat memperlakukan perempuan sebagai anak-anak di mata hukum dan memberlakukan banyak sekali kontrol atas kehidupan dan aktifitas sehari-hari perempuan. Pemerintah menerapkan pemisahan jender yang ketat, termasuk melalui mutawwa' (polisi agama). Sebagian besar kantor, restoran, pusat belanja, dan rumah pribadi mempertahankan adanya ruang terpisah untuk laki-laki dan perempuan.
Perempuan Saudi menghadapi hambatan untuk memperoleh penanganan melalui sistem hukum pidana. Dengan pemberlakuan aturan pemisahan berdasarkan jenis kelamin, perempuan Saudi sering merasa ragu untuk pergi ke kantor polisi karena semua polisi adalah laki-laki. Arab Saudi mengkriminalkan kontak antara individu berjenis kelamin yang berbeda yang belum menikah, meletakkan korban perkosaan pada resiko diadili karena "berkumpul secara tidak sah" atau hubungan seksual di luar perkawinan yang terlarang jika mereka tidak dapat memenuhi standar bukti yang kaku sebagai pembuktian perkosaan.
Permasalahan lainya tidak akan ditemui apa yang disebut dengan wanita karir. Tidak ada wanita menyopir kendaraan, menjadi pilot ataupun bekerja di kantor maupun sektor lainya. Di jalan, di pasar, di pelayanan umum hampir semuanya didominasi oleh laki-laki. Kalaupun dijumpai ada peremupuan itupun bisa dipastikan orang ajam yang sedang beraktifitas ataupun orang Saudi tapi dengan mahram ataupun keluarganya. Dalam skala kerajaan sekalipun tidak dikenal ada istilah ibu suri ataupun ibu ratu. Sampai tingkat inilah akar budaya patriarki menjadi sebuah simbul kekuatan budaya dan agama. Entah sampai kapan ideologi seperti ini mengkristal dalam kesejukan ditengah panasnya isu kebebasan dan HAM yang sedang bergulir di tengah perubahan dunia.
Menurut Abdullah Almutairi (dalam majalah Alwathan 20-07-2008) di seluruh dunia, termasuk negara-negara Arab, banyak berbicara tentang hak asasi manusia dan kebebasan, konsep warga sipil (swasta), konsep kewarganegaraan dan konsep negara. Munculah berbagai pakar kebebasan termasuk organisasinya, lembaga advokasi untuk masalah-masalah HAM dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berusaha untuk mengkawal freedom of human righ.
Untuk fenomena Saudi Arabia lembaga-lembaga tersebut bekerja dalam suasana “gerah” dan lebih terlihat formalitas. Hal ini terlihat di banyak negara-negara Arab tampak mencurigai pemahaman kebebasan dan HAM yang mana jika diterapakan dapat mengancam keamanan nasional dan persatuan nasional. Oleh karena itu justru memperketat keamanan dari tindakan subversi dan tidak segan-segan melakukan penangkapan dan tekanan kepada siapa saja yang bernada menyuarakan kebebasan dan HAM. Dari perspektif politik dan budaya justru kebebasan dan HAM difahami sebagai agen propaganda Amerika dan Barat pada umumnya serta proyek dari Zionist.
Para ulama menanggapi masalah kebabasan dan HAM itu sebagai proyek besar dunia Barat untuk mendapatkan pekerjaan dalam rangka transformasi budaya mereka ke negara Islam; mereka akan berupaya menggugat hegemoni dan dominasi agama dalam praktek peradaban manusia. Dengan kata lain inilah cara mereka untuk memisahkan manusia baragama dari agama dan kepercayaan mereka. Oleh karenanya para ulama selalu mengingatkan bahaya gerakan tersebut dengan mengidentikkan dari gerakan orang kafir dan zindiq. Selain upaya profan seperti itu mereka juga mempengaruhi para wakil rakyat yang duduk dalam parlemen dan majlis syuro untuk mendukung gerakan mereka temasuk membela hak-hak perempuan dalam kancah sosial dan politik.
Fenomena di atas inilah yang sedang gencar dipropagandakan keseluruh penjuru dunia. Realisasi kebebasan dan HAM di Saudi Arabia masih sangat minim dalam segala tingkatannya; baik itu dalam pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, keadilan, partisipasi politik, ekperesi publik dll. Justru hal seperti ini merupakan fenomena sangat alami dan normal. Sejauh manakah jurang pemisah antara pemaknaan kebabasan dan HAM yang sedang gencar disuarakan Barat dengan realitas kehidupan ini?
Kerajaan Saudi Arabia (KSA) dalam segala urusan kehidupan mengambil petunjuk dari manhaj yang lurus yang telah ditentukan oleh Al-Qur`an Al-Karim dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sesuai dengan hal itu Kerajaan melindungi hak-hak setiap warga negara dan penduduk baik muslim maupun non-muslim, laki-laki maupun wanita, serta menjamin bagi mereka kehidupan yang mulia. KSA telah mengikuti berbagai macam sarana untuk mewujudkan kemuliaan manusia, yang paling utama dalam hal ini ialah berhukumnya KSA kepada syari’at Allah. Dalam berbagai pidato serta pertemuan resmi dan kerakyatan, Raja menegaskan tentang perhatiannya terhadap perlindungan atas hak-hak warga negara dan penduduk.
Selain hal di atas, Raja dan Putera Mahkota serta para Gubernur setiap minggu menerima rombongan tamu dari warga negara dan penduduk dalam suasana penuh keterbukaan, mereka pun dapat menyampaikan pengaduan dan perlakuan sewenang-wenang atas diri mereka. Sementara lembaga pemerintah yang berkompeten melakukan perlindungan atas hak-hak ini. Juga terdapat "Komisi Nasional untuk Hak-hak Asasi Manusia" yang didirikan dan bergabung dalam keanggotaannya sekelompok aktivis Saudi dalam bidang hak asasi manusia. Negara juga mendirikan “Lembaga Hak-hak Asasi Manusia” yang diketuai oleh seorang pejabat setingkat menteri, dan dibawahi langsung oleh Raja (hak asasi manusia: http://www.mofa.gov.sa)
Penerapan dan pemaknaan kebebasan serta HAM di Saudi tampaknya berbeda dengan perspektif Barat yang sedang bergulir. Meskipun ada lembaga HAM namun penerapannya di Saudi tampaknya hanya sebatas formalitas dan lebih pada usaha memonetor kesenjangan sosial di negara tersebut. Dengan sistem monarki Saudi mewajibkan warga negaranya mengedepankan kepatuhan dan militansi yang tinggi kepada raja sebagai simbul penguasa negara. Militansi yang dituntut kepada warganya memang sebanding dengan pelayanan jasa yang diberikan negara. Dalam hal ini negara sangat memperhatikan kesejahteraan warganya. Misalnya dibangunlah untuk kepentingan warganya sarana tranportasi, kebutuhan bahan pokok relatif murah, bahkan warga yang tidak memiliki kendaran bisa mendapatkannya dengan subsidi, demikian pula yang belum punya rumah dibuatkan rumah oleh negara, janda-janda mendapat santunan dan sebagainya. Dengan kata lain bahwa negara telah berlaku adil dan berupaya memeberikan nilai kehidupan warganya secara layak dan terhormat.
Pembelaan negara terhadap warganya itu tidak saja dalam aspek kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga pada tataran harga diri di mata hukum. Negara akan membela setiap warganya yang kebetulan tersankut masalah pidana. Kasus-kasus penganiayaan ataupun persengketaan lainya terhadap TKW/ TKI oleh sponsor/kafil/majikannya merupakan hal riil yang penyelesainya memuat bias kepentingan. Seolah membenarkan siapapun ahlulbalad yang kebetulan melakukan kesalahan dinegerinya sendiri dia akan mendapat proteksi hukum dan cenderung tetap menjadi ”tuan” dalam meja persidangan. Inilah yang disinyalir dalam sebuah artikel ”prioritas hak-hak warganegara” yang ditulis oleh Kholid Alfaram (majalah Ukadh 08-07-2008). Disini pula peran penting kantor pengadilan (diwanulmadhalim/ office of the ombudsman) untuk menangani sengketa pidana. Meskipun juga masih banyak warga yang belum mengetahui hak-haknya dimata hukum akibat minimnya sosialisasi negara kepada warganegaranya (Abduh Khol di majalah Ukadh 07-07-2008).
Perhatian negera terhadap warganya sedemikian tinggi, bahkan sampai perlindungan terhadap tanaman atau tumbuhan. Kalaulah dalam waktu haji dan umroh ada istilah haram mencabut tumbuhan atau menebangnya karena berada dilingkungan tanah haram, maka mirip seperti itulah aturannya. Telah diatur dalam undang-undang barang siapa menabrak pohon kurma atau pembatas jalan raya maka dikenakan denda ribuan riyal. Banyaknya denda itu masih juga tergantung pada jenis kurma yang ditabrak beserta usianya, demikian pula tergantung seberapa panjang marka jalan yang ditabrak (Amr Abdulaziz Almadhi: majalah Ukadh, 30-10-2008).
Pers dan kebebasan menyuarakan pendapat serta hak mendapatkan informasi juga sudah mengarah kepada reformasi radikal. Setidaknya mentri komunikasi dan informasi sudah menyetujui kebebasan mengekpresikan pendapat/ hurriyah atta’bir ( majalah Ukadh, 31-03-2009). Hal ini terjadi karena dibentuknya kementrian ini adalah dalam rangka memberi saluran ekpresi ide dan pendapat tentunya dengan kadar toleransi dan kontrol tidak seperti kebebasan yang diterapkan didunia lain. Beberapa tahun lalu ketika muncul globalisasi komunikasi, kepemilikan pArabola dan sejenisnya yang dapat mengakses informasi belahan dunia manapun mendapat kontrol yang ketat dari pihak negara. Pada gilirannya kebebasan warga untuk mengakses layanan internet juga merupakan sebuah kebebasan baru. Meskipun demikian tidak lepas dari sensor dan blokir terhadap situs-situs yang membahayakan peradaban, negara dan akidah Islam dibawah kawalan kementrian menkominfo.
Paparan di atas menggiring pada poin-poin pemahaman sebagai berikut; pertama: isu kebebasan dan HAM yang dimotori oleh Amerika telah merambah ke Timur Tengah termasuk di Kerajaan Saudi Arabia, kedua: penerapan kebabasan dan HAM di KSA setapak demi setapak mengarah pada keterbukaan meskipun dengan kawalan yang ketat dari negara, ketiga: kuatnya sistem kerajaan dan kokohnya pemberlakuan syariat Islam memposisikan KSA pada stereo type sebagai negara yang ”rigid” dan proletar, keempat: kejumudan penerapan HAM di KSA menjadi sorotan dunia yang menyuarakan kebabasan dan HAM itu sendiri (Amerika dan kroninya), meskipun masih ”sungkan” untuk mendobraknya karena faktor jalinan faktor politis.

Read More.. Read more...

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP