ASURANSI MENURUT ISLAM
الأربعاء، ٢٠ مايو ٢٠٠٩
ASURANSI MENURUT ISLAM
( STUDI FIQIH RADIKAL: KOMPARATIF DAN APLIKATIF ASURANSI DAGANG)
OLEH:
PFOF. DR. ALI MUHYIDDIN ALQARAHDAGHI
GURU BESAR DAN KETUA JURUSAN USHUL FIQIH JAMIAH QATAR
DAN KETUA PERHIMPUNAN BURUH SYAR’I UNTUK ASURANSI PERUSAHAAN ISLAM QATAR
Penerjemah:
Dr. H. Miftahul Huda, M. Ag
PENERBIT DARUL BASYAIR AL-ISLAMIYAH
2005
Beberapa istilah yang digunakan dalam kitab
Dalam buku ini digunakan beberapa istilah sebagai berikut:
1. Almuammin (pemberi asuransi/penjamin), (almuamman lah) yang yang diberi asuransi/ nasabah yang dijamin, (almusta’min) orang yang minta jaminan/ nasabah, (almusytarak) persekutuan, (thalib alta’min) orang yang minta asuransi dan (almustafid) orang yang minta garansi.
Penggunaan isitalah tersebut secara detail sebagai berikut:
Penggunaan istilah mua’mminI dalam perserikatan almuamminah. Dan pengunaan istlah musta’min dalam thalib alta’min baik dalam kasus perorangan secara langsung maupun tidak langsung.
Penggunaan istilah mustafid yaitu bagi orang yang meminta asuransi sebgagaimana dalam sebgaian keadaan asuransi dalam kehidupan baik itu asuransi bagi kebaikan warisan maupun lainya.
Adapun istilah mu’min alaih dimaksudkan dengan sesuatu yang dijadikan jamin.
2. Dan menurut penulis penggunaan asuransi korporasi dimaksudkan untuk istilah khusus yaitu:
a) Korporasi (asyirkah) masudnya adalah korporasi yang memiliki saham dan memiliki hak accout atas asuransi, dalam hal ini perusahaan asuransi perdagangan memiliki hak penjamin secara permanen.
b) Account asuransi, kasir asuransi, perusahaan dan account dokumen adalah beberpa istilah yang dimaksudkan dengan tempat dikumpulkan premi dan penggunaan asuransinya.
c) Nasabah (musytarak) ialah orang yang membayar premi asuransi dan disebut juga dengan pemegang dokumen
d) Almustafid juga berarti Nasabah (mustarak) seperti di kehendaki di atas.
Pengantar
Bismillahirrahmanirahim
Segala puji bagi allah tuhan sekalian alam. Sholawat dan salam atas nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya dan pengikutnya sampai hari qiyamat, selanjutnya:
Satu hal yang tidak diragukan adalah bahwa semua agama samawi yang benar adalah mengajak kepada kebaikan dan tolong menolong, hanya saja islam telah memberikan perhatian besar untuk tolog menolong atas kebaikan dan kebenaran, keadilan dan kebaikan dunia dan akherat. Oleh karena itu alqur’an menyeru:
(#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya[1].
Isalam tidak cukup hanya mengajak kepada tolong menolong dan saling menjamin, akan tetapi mengajarkan bagaimana mewujudkannya dalam bentuk hukum-hukum, maka dijadikanlah sodaqah sebagai bagian daripada ajaran islam, demikian halnya dengan kewajiban berinfaq, membayar kafarat (denda) dan kewajiban-kewajiban lainya atas pelanggaran hak yang mana kalau dipraktekkan sebenarnya telah merealisasikan takaful yang sesungguhnya. Dengan demikian setiap individu dapat hidup dengan aman dan sejahtera dalam kekuasaan daulat islam, ditambah lagi dengan perlakuan daulat islam (mengutamakan kesejahteran) terhadap semua warganya.
Dalam hal tersebut islam meiliki metode, khususnya dalam rangka menciptakan kemaslahatan individu dan masyarakat, dan menolak bahaya, kejelekan dan kerusakan. Semua ini dilakukan dengan cara menetapkan beberapa aturan hukum yang kelihatannya sepintas mungkin bertentangan dengan kemaslahatan, akan tetapi ketika diterapkan akan membawa kemanfatan yang luar biasa karena pada dasarnya semua hal yang ditetapkan oleh islam adalah untuk prinsip kebaikan, maslahah dan kebenaran. Hal ini sesuai dengan firman allah:
óOÎgƒÎŽã\y™ $uZÏF»tƒ#uä ’Îû É-$sùFy$# þ’Îûur öNÍkŦàÿRr& 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ öNßgs9 çm¯Rr& ‘,ptø:$# 3 öNs9urr& É#õ3tƒ y7În/t�Î/ ¼çm¯Rr& 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« Íky ÇÎÌÈ
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? [2]
Dari ayat ini dapat kita lihat bahwa asuransi merupakan jaminan untuk merealisasikan prinsip tolong menolong, menolak kecerobohan dan kelalaian, serta prasangka negatip dari sebuah perkumpulan, dan hal inilah yang menurut syara’ adalah tujuan utamanya.
Akan tetapi kalau kita perhatikan dari sisi perjanjian dan bentuk pelaksanaannya sekarang ini –terutama dalam pandangan kapitalis- mereka hanya berfikir untuk mengejar keuntungan semata dengan cara apapun tanpa mempertimbangkan halal dan haram, tidak menerapkan nilai-nilai luhur. Inilah yang menjadi tujuan utama mereka yaitu mengejar laba sebesar-besarnya meskipun harus mengorbankan orang lain ataupun melanggar aturan hukum agama.
Dalam hal inilah para pemikir islam, ahli fikih dan pemilik modal diharapkan dapan memahami permasalahan yang sebenarnya.
Permasalahan tersebut telah dibahas dalam dua aspek berikut:
Aspek pertama:
Pelaksanaan perjanjian asuransi dan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Hal ini dibahas secara mendetail dengan mempertimbangkan segala situasi dan kondisi yang ada secara interal.
Aspek kedua:
Selama tolong menolong dilakukan dalam prinsip berpegang teguh kepada hukum syar’i maka harus kita tegakkan pelaksanaannya, baik dari sisi akad perjanjiannya, aturan-aturannya dan sebagainya sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan baik. Karena sudah menjadi prinsi syar’i bahwa untuk menegakkan kemaslahatan dan menolak kerusakan, menegakkan keadilan dan cinta kasih, dan mengganti perkara haram dengan kemanfaatan dan kemaslahatan.
dan perlu ditekankan bahwa pemikiran ekonomi islam seperti tersebut diatas telah melangkah kearah aplikatif secara sukses dan terus dikembangkan. Demikian halnya praktek asuransi islam telah diterapkan dibanyak perusahaan dan jumlahnya alhamdulillah mencapai puluhan perusahaan.
Dalam pembahasan ini kita bicarakan pengertian dari asuransi ekonomi, asuransi sosial, asuransi islam dan beberapa hukum yang berkaitan dengannya; demikian pula menjelaskan perbedaan krusial antara asuransi islam dan asauransi ekonomi secara umum, dasar-dasar syar’i untuk asauransi islam, tatacara mendirikannya, serta aplikasinya secara riil.
Dalam bab ini pula kami telah mengerahkan sekuat tenaga untuk memberi gambaran praktek asuransi islam secara komprehensif dalam ranggka memberi jaminan terhadap sesuatu (barang), ataupun asuransi jiwa (kematian), ataupun asuransi kecelakaan.
Kita fokuskan dulu pada permasalahan pertama yaitu menjelaskan gambaran secara mendetail tentang asuransi dagang –sebagaimana dikehendaki dalam undang-undang moderen- yang mana dari pemahaman ini kita akan mengetahui gambaran secara detai hukum-hukum islam yang berkaitan dengannya (karena membicarakan suatu hukum itu pada dasarnya membicarakan bagaian-bagaiannya). Selanjutnya menjelaskan pemikiran-pemikiran yang membedakan antara asuransi dagang secara umum dengan asuransi islam; oleh karenanya perlu dibicarakan rukun-rukun asuransi dagang beserta asas-asasnya dan spesifikasinya. Pada gilirannya juga menjelaskan asuransi islam beserta rukun-rukunnya; spesifikasi, dasar, asas, tatacara menurut hukum fikih untuk mengadakan asuransi, keharusan-keharusannya dan segala hal yang akan muncul dalam aplikasinya; baik itu asuransi benda maupun jiwa. Pembahasan semua itu sebisa mungkin akan ditinjau lebih dalam lagi dari sisi hukum fikihnya.
Diakhir mukaddimah ini penulis berharap kepada allah agar karya ini dicatat sebagai amal yang ikhlas sehingga akan mendapatkan pahalanya. Semoga allah berkenan menerimanya karena allah adalah sebaik dzat untuk meminta dan semulya dzat untuk berharap, allahlah tuan dan pencukup diriku, maha suci allah dzat yang menguasai dan dzat untuk berserah diri.
Penulis;
Dr. Ali Muhyiddin Alqarahdaghi
PASAL PERTAMA
KONSEP ASURANSI DAGANG DAN RUKUN-RUKUNYA
Konsep asuransi dagang secara bahasa dan istilah
Asuransi (atta’min) secara bahasa berasal dari akar kata ammina yuamminu takmin dengan dibaca kasrah mim-nya (amn, aman, amanah dan aminah) yang berarti tenang dan tidak takut. Diucapkan bagi orang yang aman dengan kata amin dan amiin. Amina albalad berarti tentramlah penduduk sebuah negeri. Dan diucapkan pula aminau ’alaih berarti mempercayainya. Dalam hal ini sebagaimana firman allah:
tA$s% ö@yd öNä3ãYtB#uä Ïmø‹n=tã žwÎ) !$yJŸ2 öNä3çGYÏBr& #’n?tã Ïm‹Åzr& `ÏB ã@ö6s% (
Artinya: Berkata Ya'qub: "Bagaimana aku akan mempercayakannya (Bunyamin) kepadamu, kecuali seperti aku telah mempercayakan saudaranya (Yusuf) kepada kamu dahulu[3].
Pada penjelasan lainya dikatakan dengan amuna, amanah yang berarti dapat dipercaya. Kata amana yu’minu imanan berarti membenarkannya. Allah berfirman:
(!$tBur |MRr& 9`ÏB÷sßJÎ/ $uZ©9 öqs9ur $¨Zà2 tûüÏ%ω»|¹ ÇÊÐÈ
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada Kami, Sekalipun Kami adalah orang-orang yang benar."[4]
Dikatakan pula dengan ammana ala du’aihi yakni: mengamininya (semoga doanya dikabulkan).[5]. Sedangkan ungkapan ammana ala syai’ berarti menyerahkan harta benda secara berangsur-angsur sesuai dengan kesepakatan atau sebagai ganti terhadap sesuatu yang hilang. Dikatakan ammana ala hayatih au ala darih au sayaratih artinya memiliki makna baru, hal ini sebagaimana disepakati oleh ahli bahasa[6].
Jadi asuransi berarti merealisasikan rasa aman dan ketentraman. Hal tersebut seperti tertera dalam alqur’an:
üNßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ
Artinya: dan mengamankan mereka dari ketakutan[7].
y7Í´¯»s9'ré& ãNßgs9 ß`øBF{$# Nèdur tbr߉tGôg•B ÇÑËÈ
Artinya: dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk[8].
Adapun asuransi menurut istilah hukum ekonomi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak pemberi asuransi dan penerima asuransi atas kesepakantan, syarat dan waktu tertentu dengan jaminan harta benda tertentu[9].
Asuransi menurut istilah perundangan mesir moderen nomor 847 yaitu: perjanjian yang dilakukan oleh pemberi asuransi terhadap orang yang diberi asuransi ataupun terhadap orang yang diberi hak menggunakan jasa dengan diberikan modal atau gaji ataupun modal harta lainya sebagai ganti atas suatu kejadian yang tidak diinginkan, atau adanya bahaya diluar akad dimana harta tersebut diberikan oleh pemberi asuransi terhadap orang yang diberi asuransi. Demikian pula menurut hukum perundangan Kuwait nomor 773, hukum perundangan Syiria nomor 713, hukum perundangan moderen Libiya nomor 947 dan hukum perundangan Iraq nomor 983[10].
Atas beberapa definisi tersebut mayoritas memilih pendapat yang diajukan oleh Haimar sebagai berikut: asuransi ialah proses yang dilakukan oleh salah satu dari dua pihak, baik itu pemberi asuransi dengan memberikan suatu jaminan atas tercapainya suatu kemanfaatan bagi dirinya atau bagi orang lain, ataupun proses yang dilakukan oleh penerima asuransi dengan menerima suatu imbalan jasa asuransi atas sesuatu bahaya yang tidak dikehendaki. Jasa asuransi tersebut dapat ditermakan pula kepada ahli waris atas dasar kesepakatan yang jelas sebelumnya berdasarkan kalkulasi hukum yang berlaku[11].
Definisi diatas dimaksudkan dengan asuransi perdagangan atau asuransi permanen. Selanjutnya akan dijelaskan pula definisi asuransi sosial dan asuransi islam.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa pembagian asuransi dapat dilihat sebagai sebuah kesepakatan antara dua fihak atau lebih terhadap kejadian yang tidak diinginkan sehingga berakibat pada pembagian konsekwensi yang jelas atas beberapa orang atau lebih yang dilakukan atas dasar ganti rugi atau pemberian (donor).
Tatacara hukum asuransi dan spesifikasinya
Akad asuransi digambarkan sebagaimana berikut:
1. Akad asuransi merupakan perjanjian kesepakatan antara dua pihak dan perjanjian tidak dapat dibatalkan begitu saja.
2. Akad asuransi memuat akad ganti rugi dimana penerima asuransi diwajibkan menyerahkan barangnya sebagai jaminan. Pemberi jaminan diharuskan membayarkan jaminannya ketika benar-benar terjadi kondisi yang merugikan pihak peminta jaminan. Peminta jaminan tidak dapat memperoleh jaminan ketika tidak membayar premi. Hubungan seperti ini berjalan atas dasar pemberian ganti rugi dan bukan atas dasar donatur semata, sehingga bisa jadi penerima asuransi menggugat atas haknya manakala tidak diberikan oleh sipenjamin.
3. Akad asuransi juga mewajibkan kedua belah pihak untuk tidak mengingkari isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Akan tetapi pada umumnya juga terjadi dalam sebagian klausul perjanjian bahwa diperbolehkan untuk membatalkan kontrak perjanjian apabila terjadi penyebab khusus pada waktu tertentu dengan syarat mendapt persetujuan dari dua pihak.
4. Akad asuransi berlaku dan dibatasi untuk waktu tertentu sehingga pemberi jamin hanya menjamin pihak penerima jaminan dalam waktu tertentu pula.
5. Akad asuransi pada dasarnya bersifat properti tatapi juga menjadi akad bisnis yang dapat dilakukan oleh perserikatan/koperasi/pemilik modal asuransi sehingga mewajibkan kepada anggota asuransi untuk membayar ansuran tertentu secara permanen, hal ini terjadi karena asuransi bersifat bisnis. Adapun asuransi jiwa sosial tidaklah bersifat asuransi bisnis karena tidak memperioritaskan pada kepentingan laba semata. Hanya saja menurut undang-undang bisnis Kuwait nomor 5/9 tentang asuransi dan jenisnya menyebutkan bahwa hal tersebut termasuk dalam katagori transaksi perdagangan. Trasnsaksi asuransi menjadi bersifat bisnis atau sosial tergantung kepada klausul perjanjian, klaim dan prosesnya.
6. Akad asuransi memuat akad kepatuhan ditandai dengan mengucapkan penerimaan (qabul) dan kepasrahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan klausul undang-undang Mesir nomor 100, dan Kuwait nomor 80.
Oleh karena itu pihak yang lemah selalu dilindungi undang-undang atupun aturan hukum dimana jika terjadi perselisihan penafsiran dalam akad maka hukum memihak kepada nasabah (lihat hukum perundangan Mesir 2/ 151, hukum perundangan Kuwait nomor 81), demikian jika terjadi tindak semena-mena (perundangan Mesir nomor 149, Kuwait 81). Demikian pula jika terjadi pengingkaran perjanjian maka yang hukum memihak kepada nasabah; hal ini sesuai dengan hukum nomor 753: bahwa jika terjadi pengingkaran akad maka kemaslahatan memihak kepada nasabah, dan hal yang seperti ini diterapkan oleh perundangan Mesir[12].
7. Akad asuransi memuat akad spekulasi karena kedua belah pihak tidak mengetahui secara pasti berapa untung dan ruginya, kwajiban kedua pihak tergantung kepada adanya untung dan rugi tersebut, atau tergantung pada resiko asuransi dan waktunya. Oleh karena itu hukum perundangan moderen Mesir dalam bab 4 menyatakan tentang akad penipuan dalam pasal pertama disebutkan: termasuk dalam penipuan adalah undian dan jaminan (rohn), sedangkan dalam pasal tiga menjelaskan secara khusus tentang akad asuransi.
8. Akad asuransi didasarkan pada asumsi dan niat baik berdasarkan pada materi perundangan Mesir nomor 148 dan perundangan Kuwait nomor 19. hanya saja masalah asumsi dan niat baik dalam asuransi memegang peranan penting baik pada waktu perjanjia diadakan dan waktu pelaksanaannya. Oleh karena itu pemberi jaminan dalam pelaksanaan kontrak asuransi akan berpegangan terhadap validitas data yang diberikan oleh penerima asuransi.[13]
Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip-prinsip asuransi dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
Pertama; Memperkirakan efek kerugian yaitu dengan membagi konsekwensi kemungkinan terjadinya kerugian atas jaminan yang diberikan kepada penerima jaminan yang mana hal ini berakibat pada beban pembayaran cicilan dana asuransi tertentu yang sudah disepakati. Oleh karenanya maka pembagian resiko kerugian pada dasarnya ditanggung bersama antara pemilik asuransi dan nasabah asuransi berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk klaim nasabah asuransi diperlukan beberapa ketentuan berikut:
1. Terjadi kerugian yang kejadiannya dalam satu waktu misalnya akibat gempa bumi, gunung meletus, perang, prahara kekacauan yang mengakibatkan kerugian nasabah. Oleh karenanya penjamin asuransi wajib membayarkan ganti rugi sebagaimana dalam akad yang sudah disepakati.[14]
2. Kerugian dalam kelompok yang sejenis misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, atau kematian. Klaim ini berlaku sendiri-sendiri dan tidak dapat disatukan.
3. Kerugian terjadi secara alamiah tidak direkayasa, sehingga berhak mendapat ganti rugi.
4. Nilai kerugian terjadi dalam masa kontrak asuransi yang berlaku. Disisi lain sebenarnya masih ada aspek-aspek terkait (yang tidak mungkin dijelaskan).[15]
Kedua: faktor-faktor akutansi.
Pemegang asuransi memiliki tugas yang sangat penting terkait dengan hitungan kerugian yang dialami oleh nasabah berdasarkan pada kesepakatan hukum yang sudah ada denan mempertimbangkan jenis klaim yang diajukan nasabah.
Tugas pemilik asuransi
Pemegang asuransi memiliki beberapa keharusan (berkaitan dengan hak nasabah) agar terwujud manfaat sosial termasuk dapat mengangkat perekonomian negara, diantaranya adalah:
1. Memberi jaminan rasa aman kepada setiap nasabah dari kerugian yang mungkin akan terjadi, baik terkait dengan kerugian harta benda atau akibat hilangnya nyawa. Secara sosial juga memberi jaminan terhadap terciptanya rasa percaya masyarakat atas kesetabilan perekonomian dan meningkatnya produktifitas akibat jaminan kesehatan dan asuransi produksi.
2. Mengumpulkan modal untuk kepentingan individu nasabah dan masyarakat pada umumnya sehingga dapat eksis dalam memberikan layanan asuransi dan penggajian terhadap pegawainya.
3. Giat dalam menggalang nasabah secara individual dan sosial dengan menggunakan berbagai macam media promosi sehingga transaksi asuransinya menjadi jaminan yang kuat, ditambah dengan dukungan pemerintah dari pasar modal.
4. Peran pemerintah dalam penjaminan umum dan membantu pengembalian modal asuransi serta menciptakan kesetabilan ketika tejadi praharal sosial yang sangat berbahaya. Hal ini sebagaimana terjadi dalam berbagai negara, yakni pengkondisian kesetabilan ekonomi global.[16]
Historisitas asuransi
Tidak diragukan bahwa pemikiran untuk saling tolong menolong telah ada sejak keberadaan manusia, akan tetapi masalah asuransi secara terlembagakan dan memiliki undang-undang baku baru muncul pada abad 14 M dan yang pertama kali adalah asuransi laut yang mencakup asuransi jiwa. Hal ini sebagaimana didapati dalam dokumen pelayaran Jerman yang tenggelam tahun 1300 M dan dokumen pelayaran Sant Claer tahun 1347 M yang berlayar dari Januah menuju Mursiliya. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perahu yang merubah rute pelayaran dari perjanjian semula maka dengan demikian membatalkan akad asuransi[17].
Disamping asuransi laut juga ditemukan dokumen asuransi jiwa sebagaimana didapati polis asuransi jiwa pada tahun1583 M tertulis untuk Richard Martin di London selama 12 tahun asuransi. Selanjutnya didapati asuransi kebakaran tahun 1666 M ketika terjadi kebakaran hebat atas beberapa rumah di London. Pada giliran selanjutnya dipenjuru Eropa pada abad 18 didirikan pos pertolongan untuk kebakaran [18].
Sejak abad 15 M berdirilah asuransi jiwa yang pada mulanya mendapat banyak perlawanan karena dianggap undian dan judi, padahal kehidupan manusia lebih berharga dari sekedar undian. Reaksi keras muncul dari Lowis XIV dengan menyatakan bahwa asuransi tidak etis. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para Letontine dengan menolak asuransi jiwa secara tahunan selagi jiwa perorangan yang dimaksudkan adalah masih hidup. Jika seseorang dalam akad asuransi itu ternya meninggal, maka hak asuransinya diberikan kepada perseroan yang masih hidup dan dibagi diantar mereka. Aturan seperti inipun juga mengandung unsur penipuan, meskipun sepintas hanya membagi keuntungan.
Sebaliknya di Inggris muncul korporasi dan jaminan atas kematian seseorang sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan yang sudah disepakati[19].
Selanjutnya berkembang asuransi jiwa diseluruh penjuru Eropa pada abad 18 M ditandai dengan berdirinya asuransi jiwa di Perancis tahun 1787 M, di London tahun 1807 M, di Baljika tahun 1824 M, di Jerman tahun 1829, dan di Suwis tahun 1841 M[20].
Pembagian ringkas asuransi
Asuransi secara ringkas dapata dibagai sebagaimana berikut disertai dengan hukum-hukumnya:
Pembagian asuransi menurut tabiatnya dan prinsip pelaksanaannnya dibagi kepada asuransi dengan cicilan tetap (asuransi dagang), dan asuransi dengan cicilan tidak tetap dan ini berlaku secara kebanyakan dilam asuransi sosial (asuransi sukarela).
Adapun asuransi menurut pembagian tempatnya dibagi menjadi asuransi laut, udara dan daratan. Sedangkan menurut tujuannya dibedakan dengan asuransi ganti rugi akibat bencana (adrar) dan asuransi jiwa.
Pertama: pembagian asuransi berdasarkan tabiatnya:
Perdasarkan tabiatnya dibagi menjadi:
1. Asuransi dengan cicilan permanen (asuransu dagang)
Yaitu asuransi yang dilakukan oleh perusahaan/ perseroan dengan orientasi laba dengan cara memberikan ganti rugi kepada penerima asuransi dari modal cicilan yang diansur secara tetap oleh nasabah dan sisianya menjadi laba perusahaan.
Dr. Isa Abduh menjelaskan bahwa akad asuransi ini termasuk jenis asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah dengan kwajiban membayar cicilan secara tertib, atau dengan membayar uang tertentu ketika terjadi kerugian ataupun terjadi bahaya, atapun dengan kwajiban memberikan harta tertentu kepada perusahaan sebagai jaminan atas kerugian atau bahaya yang mungkin terjadi sebagaimana telah disepakati dalam undang-undang perjanjiannya [21]. Perincian masalah ini akan dijelaskan selanjutnya, insya Allah.
2. Asuransi sosial
Yaitu asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang dengancara mengumpulkan modal tertentu untuk jaminan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian yang dialami oleh salah satu anggotanya [22], hal ini sebagaimana terjadi kelompok pemilik toko di pasar misalnya mengadakan asuransi sosial dengan mengumpulkan iuran tertentu untuk kerugian yang mendadak yang tidak terduga seperti pencurian dan kebakaran[23]. Pembagian lebih rinci akan dijelaskan kemudian, insya Allah.
Kedua: asuransi dilihat dari segi tempat
Asuransi dilihat dari segi tempat transaksinya dibagi menjadi: asuransi laut, asuransi udara dan asuransi darat.
Asuransi laut yaitu asuransi diperuntukan bagi kapal laut, sampan dan perniagaan yang menggunakan jasa trasportasi laut ataupun sungai.
Sedangkan asuransi udara diperuntukkan bagi jaminan keselamatan persona maupun harta benda yang menggunakan jasa penerbangan.
Dan asuransi darat dimaksudkan dengan jaminan asuransi yang diberikan kepada selain dua jenis di atas[24].
Ketiga: pembagian asuransi dilihat dari tujuannya.
Dilihat dari tujuannya maka asuransi dibagi kepada asuransi harta benda dan asuransi jiwa.
1. Asuransi harta benda ialah asuransi yang diberikan untuk jaminan atas ganti rugi terhadap harta benda nasabah dengan membayarkan setoran manakala terjadi bahaya mendadak. Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa dimana nasabah diharuskan membayar jumlah setoran dengan jumlah tertentu tanpa harus menunggu terjadinya musibah[25].
Asuransi jenis ini dibagi menjadi dua
a) asuransi harta benda, yakni nasabah diberi ganti rugi berupa harta benda akibat kerugiannya karena kebarakan, pencurian atau pailit dan sejenisnya.
Dalam perkembangannya, asuransi juga merambah pada dunia investasi mata uang jika terjadi inflasi, demikian pula asuransi dagang agar terhindar dari kerugian, bahkan dalam skala nasional dapat mencakup asuransi import[26].
b) Asuransi jasa pertanggungan jawab (akan dijelaskan kemudian).
2. Asuransi jiwa (akan dijelaskan kemudian).
Keempat: pembagian asuransi dilihat dari segi manfaatnya
Dilihat dari segi manfaatnya asuransi dibagi dalam asuransi khusus individu atau institusi dan asuransi sosial. Adapun asuransi khusus pribadi dimaksudkan untuk memberi garansi kemaslahatan secara khusus. Yakni keselamatan hidup pribadi dan masa depannya dengan jalan membayar asuransi diri.
Adapun asuransi sosial bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan terhadap para pekerja dan pegawai pemerintah dan biasanya bersifat otomatis tidak sebagaimana asuransi pribadi (bersifat sukarela) yang mana mereka tidak membayar asuransi sendiri akan tetapi dibiayai oleh pemerintah.
Asuransi jenis terakhir ini dianjurkan sebagaimana keputusan konsensus penelitian hukum islam menetapkan dalam muktamar yang kedua: diperbolehkan melakukan asuransi bagi instansi pemerintah dan instansi sosial sejenisnya bahkan sampai mengasuransikan pada negara lain, karena hal ini termasuk memuat unsur tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta diperintahkan dalam berbagai teks ajaran islam dan ini sejalan denan tujuan syariat agama[27].
Asuransi sosial ini memiliki beberapa macam
1. Kenaikan gaji berkala: yaitu pemerintah memberikan kenaikan gaji terhadap pegawai yang telah mencapai umur tertentu, atau karena telah memasuki masa pensiun sebagai ganti gaji bulanannya.
2. Asuransi sosial: yaitu pemerintah memberikan jaminan pensiun dini bagi para pegawai yang sakit atau lemah atau tua.
3. Asuransi kesehatan (ASKES): yaitu jaminan asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pegawai yang sakit[28].
Rukun akad asuransi
Rukun akad asuransi terdiri dari tiga hal:
- Dua orang pelaku transaksi asuransi
- Pernyataan akad asuransi
- Tempat transaksi
Pertama: dua orang pelaku transaksi asuransi
Yang dimaksudkan adalah pemberi jaminan asuransi yakni perseroan dan orang yang meminta jaminan. Disyaratkan pula dalam akad harta benda juga dilakukan oleh orang yang sudah mengerti dan baligh, atau minimal mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk). Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli fikih, yakni memperbolehkan anak kecil yang sudah mumayyid untuk melakukan transaksi dengan syarat atas izin walinya[29].
Pemberi jaminan ini dalam hal asuransi maksudnya adalah perseroan (PT) dan dalam bentuk asuransi sosial dapat berupa organisasi/ kelompok. Dalam hal asuransi islam pemberi jaminan dapat berupa bendahara ataupun perkumpulan akuntan ataupun yang mewakilinya. Adapun nasabahnya berupa perseorangan biasa.
Inilah dua pelaku akad asuransi yang terkadang bisa jadi masing-masing mewakilkan terhadap orang yang ditunjuk baik itu perwakilan dari pemberi jaminan ataupun nasabahnya ataupun makelar (broker).
Kedua perwakilan tersebut memiliki wilayah kekuasaan yang berbeda-beda. Yakni wakil yang ditunjuk oleh perseroan memiliki kekuasaan untuk melakukan transaksi secara langsung dengan para nasabah. Demikian pula kuasa untuk mengganti klausul akad perjanjian, menarik ansuran cicilan dan menentukan ganti rugi. Adapun bagi perwakilan nasabah tidak memiliki hak-hak sebagaimana tersebut.
Adapun makelar haknya sangat relatip bisa bertambah dan berkurang sesuai kebutuhan. Ia bisa saja menjadi perantara dalam akad dan juga bisa menjadi penagih premi dan asuran lainya yang wajib dibayar nasabah[30].
Adapun nasabah penerima asuransi dalam penyebutan beberapa istilah diucapkan dengan musta’min, muammin lah atau muammin ’alaih, ataupun thalib atta’min. Dalam penyebutan tersebut sudah mewakili yang dimaksud dalam transaksi asuransi bahkan dapat terjadi pada seseorang/pribadi.
Kedua: pernyataan akad asuransi.
Akad asuransi ini dinyatakan dengan ijab dan qabul. Dari sisi ini harus dilafadkan dan ditulis dan sejenisnya[31], demikian pula dapat dilakukan dengan menggunakan alat-alat komunikasi moderen. Akan tetapi perlu diingat bahwa akad dari pelaku asuransi tersebut yang berisi hak dan kewajiban, persyaratan, pengecualian, tatacara, dan sebagainya tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan, tetapi harus didokumenkan dan dipegang oleh kedua pihak.
Hal tersebut tidak berarti bahwa akad asuransi hanya tertumpu pada akad formalitas tertulis. Tulisan dan dokumen disini dimaksudkan untuk memperkuat akad itu sendiri.
Hukum perundangan Mesir nomor 1048 menyatakan bahwa transaksi asuransi tidak sah manakala kedua pihak pelakunya tidak memiliki sifat dapat dipercaya, dan dokumen transaksi tersebut juga harus dimiliki oleh nasabah, dengan demikian menunjukkan bahwa tidak sah transaksi sebelum dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Akan tetapi klausul tersebut dibatalkan oleh tim pengkaji hukum sehingga diperbolehkan tidak menggunakan dokumen asuransi. Oleh karena itu akad asuransi merupakan akad rela-sama rela dan bukan hanya formalitas, sebab pada dasarnya akad itu adalah persetujuan sama rela. Akan tetapi kebutuhan akad juga menuntut adanya dokumen tertulis dan tanda tangan dari kedua pihak agar memiliki kekuatan yang mengikat[32].
Kebenaran dan kerelaan duabelah pihak
Adapun pemegang asuransi dalam hal ini perusahaan/perseroan ataupun perkumpulan/ koperasi maka dipersyaratkan harus ahli dan berpengalaman. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sehingga urusan administrasinya memiliki standar operasi yang jelas.
Adapun nasabah penerima asuransi juga dipersyaratkan memiliki kecakapan transaksi, yakni baligh dan mengerti. Adapun orang yang tidak mengerti maka tidak sah akad asuransinya kecuali dalam hal transaksi perdagangan yang sudah maklum transaksinya dan atas izin walinya. Ataupun lebih baiknya ia melakukan transaksi setelah baligh dan mengerti, ataupun setelah mendapat izin untuk menggunakan harta yang dimilikinya. Hal ini berlaku juga bagi para wali dan yang mewakili anak untuk melaksanakan transaksi asuransi, pada kekuasaan merekalah harta benda anak diwakilkan transaksinya[33].
Dalam hal transaksi anak yang belum baligh ini menurut kebanyakan ulama –selain madzab syafi’iyah dan dhahiriyah- menghukumi dengan mauquf (akad ketergantungan)[34].
Keselamatan dari cacat akad dua belah pihak
Disyaratkan untuk sahnya akad asuransi keselamatan dari cacat akad yang dilakukan oleh dua pihak pelaku transaksi asuransi seperti: terpaksa dalam melakukan transaksi, penipuan, kecerobohan, meskipun dalam hal ini sangat langka. Demkian juga nasabah asuransi dipastikan selamat dari tindak penipuan. Hanya saja menurut undang-undang Mesir telah mengantisipasi terjadinya tindak penipuan tersebut dengan adanya batal transaksi dengan sendirinya karena tidak adanya maslahah (kebaikan).
Demikian pula termasuk tindak penipuan manakala pemberi jaminan asuransi ternyata tidak melakukan transaksi yang sebenarnya[35].
Waktu pelaksanaan akad asuransi
Akad asuransi terjadi karena ada kesepakatan dari dua pihak untuk melakukan ijab qabul dengan konsekwensi untuk mematuhinya dan biasanya setelah dilakukan validasi akad asuransi ataupun dengan membayar uang muka yang telah disepakati[36].
Tahapan pelaksanaan akad asuransi
Pelaksanaan akad asuransi melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan perundangan dan hukum fikih sebagaimana berikut:
Pertamaa: tahapan meminta jaminan asuransi
Pada umumnya para pelaku asuransi melakukan promosi menjelaskan kelebihan jasa asuransi kepada para nasabah. Jika nasabah tertarik dengan promosi itu maka pihak pelaku promo akan menyodorkan berkas transaksi asuransi yang memuat data-data, medan asuransi, masa asuransi, besarnya cicilan, biaya total asuransi, waktu pembayaran, dan informasi lainnya. Selanjutnya calon nasabah mengisi format tersebut -terkadang disertai menjawab interview- dan menyerahkan kepada petugas promosi ataupun mengirim langsung ke perusahaan asuransi.
Selanjutnya perusahaan jasa asuransi akan mempelajari perimintaan calon nasabah, selanjutnya kalo disetujui maka calon nasabah diminta untuk melakukan transaksi asuransi melalui berkas yang didelegasikan kepadanya, ataupun diminta datang ke kantornya untuk menyetujui transaksi tersebut[37]. Dengan demikian maka sempurnalah akad perjanjian asuransi ditandai dengan tanda tangan dari kedua pihak pada dokumen perjanjian.
Tatacara pengajuan asuransi menurut perundangan dan hukum fikih
Pengajuan asuransi tidaklah menjadi sesuatu yang lazim dalam pandangan hukum bagi perusahaan asuransi dan bagi calon nasabah. Hal ini terjadi karena belum ada transaksi, pengembalian berkas asuransi kepada pihak perusahaan asuransi saja tidak cukup dianggap telah melakukan transaksi, karena yang dilakukan calon nasabah hanya sebatas mengisi format isian. Oleh karena itu pihak perusahaan asuransi bisa saja menolak ataupun bahkan menerima format pengajuan calon nasabah tersebut tanpa harus menjelaskan sebabnya.
Demikian halnya ketika calon nasabah diminta untuk mengisi format isian asuransi dan mengisinya dengan lengkap sampai menyetujui cicilan asuransi yang telah ditetapkan, dan bahkan telah menandatanganinya, nantinya masih dapat berubah waktu transaksi sesungguhnya karena format isian tersbut hanya sebatas informasi awal[38].
Hanya saja ketika calon nasabah telah menyetujui waktu untuk melakukan transaksinya maka tidak dibenarkan untuk menggugurkan transaksi tersebut. Hal ini sesuai dengan hukum perundangan transaksi Mesir nomor 93 berbunyi: ketika waktu transaksi telah ditentukan masanya, maka wajib dilakukan pada saatnya dan diberi tenggang waktu minimal 14 hari dan maksimal 4 minggu jika memerlukan keterangan dokter (karena calon nasabah sakit), dan selanjutnya transaksi akan batal dengan sendirinya jika masa tersebut telah habis[39]. Akan tetapi menurut undang-undang Kuwait nomor 1/779 dan undang-undang Perancis nomor 2/112 memperbolehkan transaksi tanpa batasan waktu tertentu[40].
Menurut pendapat kita yang jelas bahwa menurut hukum fikih membedakan tabiat pengajuan asuransi; jika format isian asuransi yang diisi calon nasabah memuat unsur-unsr pokok transaksi meliputi jenis bahaya yang ditanggung oleh asuransi, cicilan asuransi, biaya asuransi, waktu berlakunya asuransi, dan calon telah menyetujuainya, maka hal ini telah termasuk akad transaksi asuransi. Jika calon nasabah hanya sebatas mengisi interview yang berhubungan dengan asuransi, ataupun seputar informasi asuransi, maka hl ini tidak dianggap sebagai transaksi asuransi, karena perusahaan masih akan mempelajari informasi yang diberikan oleh calon tersebut[41]. Hal yang dijelaskan terakhir sejalan dengan pandangan fikih islam terutama dalam masalah akad perjanjian secara tertulis[42].
Kedua: slip (bukti) sementara
Setelah pengajuan dari calon nasabah sampai kepada perusahaan dan disetujuinya, maka secara umum calon nasabah diberi slip sementara yang berarti telah memiliki kekuatan jaminan dalam waktu tertentu sebelum mendapatkan dokumen resmi transaksi asuransi. Hal ini ditandai dengan diberikan slip sementara yang memiliki penjelasan sebagai berikut:
a) slip tersebut menunjukkan telah terjadi transaksi secara sah dan sempurna dan berlaku untuk waktu yang ditentukan sampai penyerahan dokumen resmi transaksi. Dalam hal ini hukum perundangan Kuwait nomor 2/779 menyatakan bahwa transaksi sah meskipun calon nasabah belum menerima dokumen transaksi dengan catatan perusahaan telah menyerahkan slip sementara kepada calon yang berisi semua kewajiban yang telah disepakati, hal ini tertera juga dalam hukum perundangan Mesir nomor 2/3.
b) Slip memiliki kekuatan hukum sementara sebagai pengikat untuk menunggu diterbitkannya dokumen resmi. Kondisi inipun belum merupakan akad asuransi yang resmi sampai datang dokumen resmi dan dilakukan persetujuan antara dua pihak[43].
Ketiga: dokumen asuransi
Sesudah permohonan calon nasabah diterima oleh perusahaan, maka selanjutnya diadakan akad perjanjian pada dokumen asuransi dan ditandatangani. Dokumen asuransi ini memuat tuju hal penting yaitu:
a) kelengkapan dokumen asuransi; meliputi dokumen persyaratan umum dan informasi lenkap semputar tanggal persetujuan, nama pihak persetujuan, tempat tinggal masing-masing pihak, orang atau barang yang mau diasuransikan, kondisi resiko yang dijamin, masa berakhirnya asuransi, jumlah angsuran atau total modal yang harus disetor oleh nasabah, masa berlaku asuransi, cara mengajukan klaim dan jaminan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan[44].
b) Bahasa dan tulisan dokumen asuransi; sebagaimana dijelaskan di depan bahwa akad asuransi tidak saja akad formalitas sehingga tidak menuntut adanya dokumen resmi, tetapi sebaliknya harus tertulis di dokumen resmi yang telah disiapkan oleh perushaan pemberi jaminan dan segala hal yang berhubungan dengan persyaratan umum asuransi. Adapun persyaratan khusus lainnya dapat ditulis dengan alat tulis ataupun dengan tangan, akan tetapi pada masa kini semuanya dapat diwakili dengan komputer.
Adapun penggunaan bahasa biasanya digunakan bahasa resmi negara. Menurut undang-undang Perancis nomor 12 dekrito 30 september 1938 dan undang-undang mesir menyaratkan harus bahasa arab.
Menurut undang-undang asuransi Perancis yang dikeluarkan pada 13/7/1930 nomor 8 menegaskan bahwa dokumen asuransi harus ditulis dengan tulisan yang jelas sekali, dan jika tidak jelas maka tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi nasabah[45], sedangkan menurut perundangan Mesir nomor 750 menjelaskan: dokumen transaksi asuransi batal karena...3-dokumen tidak jelas tulisannya berkibat pada batalnya transaksi, 4-syarat mengajukan klaim apabila secara umum dokumen lengkap, dan tidak hanya bertumpu pada akad transaksi saja, hal ini sebagaimana tertera dalam perundangan hukum Perancis yang menyatakan bahwa tulisan harus jelas dan terbaca[46].
c) Salinan dokumen transaksi asuransi; hal ini sebagaimana diatur dalam kesepakatan dapat digunakan pula untuk mengalihkan hak penerima asuransi kepada ornag lain, hanya saja disyaratkan untuk asuransi jiwa pengalihan tersebut atas izin orangnya[47].
d) Peran dokumen asuransi; sebagaimana disebutkan bahwa akad asuransi memuat unsur utama saling rela/ menyetujui sehingga posisi dokumen transaksi sendiri hanya sebagai pengikat, dengan demikian ada hal-hal yang bisa membatalkannya. Hal dimaksud terakhir ini seperti dijelaskan oleh hukum perundangan Kuwait nomor 782 menyatakan bahwa dokumen perjanjian harus menulis jelas masa berlakunya asuransi, dan menurut hukum perundangan Mesir menyaratkan tulisan harus jelas sekali.
e) Masa berlakunya dokumen asuransi; yaitu dimulai dari akad perjanjian.
f) Tafsir dokumen asuransi; penafsiran atas dokumen asuransi berlaku sebgaimana prinsip-prinsip perjanjian pada umumnya, yakni mementingkan kemaslahatan pihak nasabah. Hanya saja hakim memiliki wewenang untuk membuat interpretasi jika terjadi keraguan pada pernyataan dokumen yang ambigu. Dengan demikian maka ada otoritas hakim untuk interpretasi dokumen yang pernyataannya bermasalah/ kurang jelas dan hakim lebih mempercayai dokumen yang ada pada nasabah[48].
g) Kerusakan atau kehilangan file dokumen asuransi; jika terjadi perseteruan antara perusahaan dan nasabah dalam hal dokumen, maka dirujuk kepada dokumen salinan dan selanjutnya diambil tindakan keputusan. Dalam keadaan kehilangan dokumen asuransi maka diberlakukan aturan untuk mengumumkan pada majalah atau surat kabar selama 30 hari[49].
Keempat: lampiran dokumen asuransi
Sebagaimana lazimnya dokuman asuransi memiliki beberapa dokumen dan lampiran agar tidak terjadi penyelewengan atau penambahan apapun dari kedua belah pihak. Salinan dokumen asuransi ini memiliki kekuatan hukum seperti dokumen aslinya.
Lampiran salinan dokumen asuransi ini memiliki tertib urutan sebagai berikut:
a) Adanya pernyataan akad perjanjian.
b) Apa bila diperlukan maka kedua belah pihak menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, pembenaran kesalahan, pengalihan, penambahan jumlah asuransi ataupun memperpanjang masa asuransi.
c) Perubahan-perubahan yang terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak. Adapun jika terjadi perubahan hanya dari pihak nasabah maka tidak perlu dimasukkan dalam dokumen lampiran asli.
Manfaat dari lampiran perubahan dokumen diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) lampiran merupakan bagian penting dari kelengkapan keaslian dokumen.
2) Lampiran hanya yang dianggap penting bagi kesepakatan atas perubahan yang dimaksudkan.
3) Perubahan dapat dilakukan semenjak terjadi kesepakatan akad transaksi asuransi dan bukan sebelumnya. Demikian halnya jika lampiran juga berlaku untuk memperbaiki kesalahan yang fatal pada persyaratan akad yang terjadi sebelumnya sampai terjadinya akad dan didokumentasikan[50].
4) Dalam keadaan terjadi perselisihan antara data lampiran dan data dokumen asli maka yang diperlukan adalah data lampiran/salinan karena pada dasarnya data salinan itu adalah pembaharuan dari dokumen asli.
Ketiga: inti perjanjian asuransi
inti akad asuransi adalah pada realisasi jaminan yang diberikan sebagai ganti rugi terhadap hilangnya nilai harta benda, atau jatuh temponya sesuatu, atau kerugian yang tidak terduga yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu maka inti perjanjian asuransi memuat unsur-unsur: kerugian, cicilan yang harus dibayar (premi), dan biaya asuransi yang diberikan.
Premi atau ansuran diwajibkan atas nasabah dan biaya asuransi dibayarkan oleh perusahaan. Adapun kerugian adalah poin penting yang disetujui atau ditanggung bersama oleh dua pihak[51].
Yang dimaksudkan dengan kerugian dalam asuransi adalah kemungkinan terjadinya resiko kerugian dan bukan yang dimaksudkan adalah bahaya karena bisa bersifat positip dan negatip. Maka kerugian dalam bab asuransi ini adalah poin terpenting yang berbeda dengan transaksi lainnya.
Para ahli menjadikan kerugian sebagai inti dari asuransi dan ini tidak terlalu mengherankan dalam pandangan kita karena pada dasarny kerugian itulah yang menyebabkan munculnya asuransi. Secara hukum kerugian itu pula yang menyebabkan nasabah harus membahar asuransi pula. Oleh sebab itu tujuan dari akad asuransi adalah menjamin individu dari kerugian yang mengancamnya. Yakni melalui asuransi seseorang dapat memproteksi dari kemungkinan terjadinya kerugian dikemudian hari atau dari kematian.
Apabila tidak ada bahaya/rugi apakah ada maslahahnya dalam asuransi?
Yang dimaksud dengan maslahah disini ialah apabila nasabah ternyata tidak ada kerugian atau bahaya yang mengancam maka tetap mendapatkan jaminan asuransi.
Para ahli hukum berbeda pendapat dalam hal ini dimana kebanyakan mereka menjadikan maslahah sebagai bagaian rukun asuransi berdasrkan klausul undang-undang Mesir nomor 949 yang berbunya: berlaku maslahah bagi asuransi pada ekonomi meskipun tidak terjadi kerugian. Dari sinilah terlihat bahwa maslahah menjadi klausul penting dalam perjanjian asuransi[52].
Adapun Assanhuri berbeda dengan pendapat diatas dengan menyatakan bahwa: pendapat yang benar semestinya maslahah bukanlah unsur pokok dalam akad asuransi kecuali pada asuransi kerugian (material), adapun dalam asuransi jiwa maka tidak disyaratkan adanya unsur maslahah. Demikian halnya maslahah tidak penting dalam hal asuransi jiwa kecuali pada asuransi untuk jiwa orang lain). Selanjutnya ia juga mengkritik materi undang-undang nomor 749 dimana tidak bisa diberlakukan secara umum: yakni bagi setiap maslahah ekonomi berlaku padanya kerugian[53].
Yang jelas bagi kita bahwa meskipun maslahah itu penting tetapi tidak dapat menjadi unsur pokok sebagai rukun asuransi karena yang disebut rukun adalah bagian dari hakekat akad itu sendiri dan merupakan perkara yang jelas menurut adat istiadat. Namun demikian juga tidak dapat menafikan bahwa maslahah adalah asas pokok dalam prinsip pembelanjaan orang yang berakal dengan demikian berlaku pula sebagai unsur penting dalam asuransi hanya saja bukan sebagai rukun dalam segala asuransi.
Selanjutnya akan kita bicarakan secara lebih rinci lagi mengenai tiga rukun yang menjadi ciri khusus asuransi yaitu kerugian, premi, dan jumlah asuransi yang diterimakan. Pemi menjadi kewajiban dari nasabah, asuransi menjadi kewajiban dari perusahaan. Sedangkan kerugian sebagiaman dijelaskan oleh Dr. Sanhuri: merupakan unsur terpenting yang menjadi tujuan utama dari pihak perusahaan dan nasabah dimana nasabah harus membayarkan asuransi kepada nasabah atas kerugian yang terjadi. Kerugian sendiri dibayarkan dari premi dan biaya asuransi dari perusahaan yang sudah disepakati bersama[54]. Tiga hal tersebut di atas secara rinci kami jelaskan sebgai berikut:
Pembahasan pertama: kerugian
Pengertian kerugian: secara bahasa berasal dari kata: khotura-khotron, khoturon, khoturotan yang berarti agung, tinggi nilainya yakni adalah kerugian.
Dikatakan juga dengan: khatara bih yakni jazafa: yang berarti bahaya, dikatakan pula khatara fulan berarti menjaminnya dan takhaturan berarti tarohunan yakni menjamin. Sedangkan alkahatar berarti pula alisyraf ’ala alhalak yaitu mengawasi kerugian[55].
Secara istilah dimaknai dengan arti yang terakhir dan bukan diartikan denan bahaya meskipun ini juga makna yang dikandung.
Secara lebih khusus dalam hal asuransi diartikan dengan suatu kejadian yang tidak dikehendaki oleh kedua pihak khususnya oleh pihak pemberi asuransi/ perusahaan[56].
Syarat-syarat kerugian
1. Kerugian realistis, tidak mustahil. Yakni kejadiannya terjadi secara alami dan realistis dan ini termasuk dalam asuransi kerugian dari bahaya. Bisa juga kalo misalnya tanggal kejadiannya tidak jelas misalnya asuransi jiwa karena kematian itu pasti terjadi hanya saja tanggalnya tidak diketahui. Dan yang dimaksud dengan realistis kejadiannya adalah menafikan segala kejadian yang tidak masuk akal maka tidak termasuk dalam jaminan asuransi.
2. kerugian tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak sebagaimana dalam akad perjanjian. Hal ini terjadi karena prinsip asuransi adalah mengandaikan terjadinya kerugian, jika kerugian itu disengaja oleh salah satu pihak maka pengandaian itu dengan sendirinya batal. Dalam hal ini undang-undang Mesir menyatakan: adapun kerugian dan bahaya ataupun penipuan yang disengaja oleh nasabah maka tidak termasuk dalam asuransi. Oleh karena itu tidak berlaku asuransi dalam kerugian yang disengaja, atau konspirasi dengan orang lain untuk menimbulkan kerugian. Maka asuransi hanya berlaku selain kasus diatas yang memang kejadiannya secara alami dan realistis.
3. Kerugian yang diasuransikan termasuk hal yang tidak dilarang hukumnya, bahkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun etika yang berlaku umum. Hal ini sesuai dengan undang-undang Mesir nomor 749: berlaku asuransi pada ekonomi yang mengandung kemaslahatan umum. Maka tidak berlaku asuransi pada perdagangan semacam ganja (karena merugikan umum)[57].
Menurut undang-undang nomor 750 menjelaskan syarat batalnya dokumen perjanjian asuransi sebagaimana berikut:
1. Syarat yang menyebabkan batalnya hak asuransi disebabkan oleh karena menyalahi undang-undana yang berlaku secara disengaja.
2. Syarat yang menyebabkan batalnya hak asuransi disebabkan oleh karena keterlambatan nasabah dalam melaporkan kerugian kepada petugas/ yang berwenang.
3. Semua laporan tidak dilaporkan secara tertulis/tercetak sehingga tidak jelas.
4. Syarat yang dapat diterima pengajuannya jika semua data klaim tercetak secara jelas sebagaimana disepakati dalam perjanjian.
5. Semua klaim nasabah tidak sewenang-wenang menyalahi aturan dalam kontrak asuransi.
Macam-macam persyaratan yang dapat membatalkan kontrak asuransi:
Dalam hal ini ada beberapa persyaratan yang menyebabkan batalnya kontrak asuransi yitu: syarat yang menyalahi aturan umum, syarat yang menyalahi kesewenangan perusahaan asuransi, dan tindak kesewenangannya terhadap nasabah, seta syarat lainya yang termuat dalam paragrap 3,4 undang-undang nomor 750.
Selanjutnya penting kita jelaskan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum sehingga berakibat gugurnya hak asuransi. Hal ini penting diketahui karena menurut hukum perundangan Mesir paragrap 1/750 menjelaskan bahwa batalnya syarat yang menyebabkan gugurnya hak asuransi adalah jika menyalahi aturan yang telah ditentukan perusahaan pemberi asuransi. Hal ini terjadi karena kerugian yang diklaim nasabah tidak termasuk dalam jaminan asuransi. Jika klaim asuransi masih dalam wilayah yang disepakati maka tidak akan gugur jaminannya. Hal ini sejalan dengan hukum perundangan Kuwait nomor 1/784 menyatakan bahwa memberikan jaminan yang sangat luas untuk asuransi[58].
Yang dimaksudkan dengan syarat yang batal yang bertentangan dengan hukum adalah syarat yang disepakati oleh kedua pihak yang tidak masuk dalam katagori kerugian dan sehingga tidak ada asuransi. Undang-undang Baljika nomor 12 menyatakan bahwa tidak ada kesimpulan akad asuransi yang kedua setelah akad yang pertama menentukan segala keputusan.
Pengecualiaan bisa saja disepakati bersama oleh dua pihak sebagai bagian yang diluar akad asuransi semestinya dan ini memiliki kekuatan hukum. Pengecualian yang disepakati tersebut menunjukkan kebebasan akad asuransi, hanya saja harus sejalan dengan hukum yang berlaku. Yakni masih terjadi tawar menawar lahan apa yang dapat diasuransikan. Hanya saja perlu diingat bahwa asuransi tidak menerima klaim kerugian yang disengaja dan ini tidak masuk dalam poin perjanjian.
Atas permasalahan di atas maka aturan hukum menentukan syarat tertentu untuk sahnya mengajukan klaim asuransi kerugian dengan syarat selama tidak menyalahi hukum dan etika umum dan dokumen perjanjian. Secara hukum menegaskan bahwa perusahaan menanggung kerugian nasabah karena sebab yang jelas (sudah disepakati), maka perusahaan tidak menjamin kerugian yang terjadi diluar akad perjanjian.
Oleh sebab itu maka tidak diterima klaim nasabah yang terjadi diluar ketentuan, ataupun kerugian akibad perbuatan yang disengaja, atau kesalahan teknis, atau kesalahan profesi, atau menyalahi standar prosedur; hal seperti ini tidak masuk dalam klausul klaim asuransi[59], oleh karenanya klaim nasabah disyratakan bukan kejadian umum atau asing yang berada diluar hukum kesepakatan.Dari sisi lain pengecualian berlaku juga bagi suatu kesepakan dalam akad asuransi meskipun tidak menyebutkan pengecualian sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Mesir paragrap 5/750.
Dalam kondisi apapun kalau tidak terpenuhi persyaratan klaim maka tidak akan diterima dan bagi perusahaan berlaku akad kontrak asuransi sebagaimana mestinya. Demikian halnya persyaratan tersbut hanya diterima klaim dari orang yang disebut dalam kontrak transaksi tidak dari lainya.
Dr. Ahmad Syarafuddin menyatakan: sebagai akibat dari tindakan keluar hukum sehingga berakibat gugurnya hak klaim seperti penggunaan mobil oleh orang yang bukan berhak menggunakannya sehingga mobil tersebut mengalami kerusakan/kecelakaan[60].
Macam-macam kerugian
1- Berdasarkan tingkat ketetapannya maka kerugian dibagi menjadi kerugian permanen dan kerugian yang tidak permanen. Standar kerugian permanen maupun tidak permanen bersifat relatif, maka sebenarnya tidak ada kerugian yang bersifat mutlak permanen, sebagaimana kerugian yang terjadi biasanya hanya bersifat temporal dan eksidental dan tidak bersifat permanen.
Kerugian permanen digambarkan dengan kerugian yang terjadi selama akad asuransi atau minimal sekali dalam masa asuransi. Kerugian akibat kebakaran termasuk kerugian permanen karena kebakaran terjadi biasanya hanya sekali dalam masa kontrak asuransi. Demikian halnya kerugian akibat pencurian, kerusakan pertanian, kerusakan pada kain katun akibat ulat, ataupun kerugian akibat banjir, ataupun kecelakaan mobil.
Sedangkan kerugian tidak permanen adalah kerugian yang nilainya dapat bertambah ataupn berkurang selama masa kontrak asuransi, seperti asuransi jiwa karena asuransinya berbeda nilainya berdasarkan perbedaan umur ketika orang diasuransikan menjelang mati maka akan lebih mahal daripada yang masih sehat. Perbedaan lainnya adalah antara asuransi permanen dan yang tidak dimana asuransi pemanen jumlah preminya dihitung tahunan sdangkan pada asuransi tetap disesuaikan dengan volume kerugian[61].
2- Kerugian asuransi dilihat dari sisi tempat kejadiannya dibagi kepada permanen dan tidak permanen. Kerugian permanen adalah kerugian yang mana tempat kejadiannya tertentu semasa waktu kontrak asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah.
Sedangkan asuransi tidak pemanen dimaksudkan adalah kerugian yang mana tempat dan waktunya tidak terbatas seperti asuransi mobil.
Dengan demikian jelaslah bahwa tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan asuransi tertentu ketika terjadi kerugian dimana pada kerugian permanen sudah tetap jumlah asuransi yang diberikan. Adapun pada asuransi tidak permanen maka perusahaan mengadakan penyelidikan dengan berpedoman pada dokumen kesepakatan asuransi dari dua pihak[62].
Pembatasan masalah kerugian
Dalam hal ini dibicarakan tiga hal:
a) Tatacara menentukan kerugian dari sisi tabiat dan tempatnya. Misalnya asuransi kerugian akibat kebakaran dibatasi pada sebab-sebabnya, tempat kejadianya apakah rumah atau tempat dagang ataupun apapun yang diasuransikan dari bahaya kebakaran. Demikian halnya jika asuransi jiwa maka dilihat sebab kematiannya, tempat dan orang yang diasuransikan.
b) Pengecualian beberapa hal kerugian, diperbolehkan bagi kedua pihak bersepakat untuk mengecualikan beberapa katagori tertentu yang tidak masuk dalam asuransi sebagaimana diuraikan dimuka.
c) Hendaknya syarat yang ditetapkan untuk membatasi katagori kerugian tersebut tidak bertentangan dengan aturan umum atau aturan manapun sesuai dengan aturan hukum nomor 750 yang sudah diuraian dimuka[63].
Pembahasan kedua: premi dan keanggotaan
Premi dalam asuransi dagang dan keanggotaan dalam asuransi sosial dan islam adalah berupa nilai yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi ataupun kepada perkumpulan atau kepada akuntan asuransi, baik itu dibayar cash (sekali) ataupun melalui cicilan tertentu dalam waktu tertentu sebagaimana pada asuransi jiwa.
Premi (cicilan) asuransi dagang berupa uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan untuk jaminan kerugian nasabah.
Beberapa faktor penting:
Premi dibatasi pada nilai akuntan tertentu untuk kerugian tertentu sebagaimana dalam ketentuan hukum statistik dimana kerugian merupakan faktor utama dalam penentuan jumlah premi, disamping jumlah asuransi pokok dan masa berlakunya.
Berikut dijelaskan secara singkat beberapa faktor penting:
- Kerugian: hal ini dilihat dari besaran premi yang dijelaskan sebagai berikut:
a) tingkat ketergantungan premi ditentukan oleh tingkat kerugian, kalkulasi statistik kerusakan beserta ganti ruginya yang diperoleh dari saham asuransi.
b) Tingkat nilai kerugian ditentukan juga oleh waktu dan tempat serta situasi dan kondisi pada saat kejadiannya.
c) Relevansi premi dengan kerugian itu sendiri beseta jenisnya.
d) Data-data kerugian yang diajukan oleh nasabah.
- Jumlah asuransi; jumlah ini memiliki peran penting dalam penetapan premi khusus bagi asuransi personal dan asuransi jiwa.
- Waktu berlakunya asuransi; juga menjadi pertimbangan dalam besaran premi dan asuransi.
Inilah beberapa faktor penting dalam menentukan besaran premi dan asuransi yang secara kalkulasi statistik dapat ditentukan. Akan tetapi terkadang mempertimabangkan faktor perhitungan ekonomis lainya dan tentunya pertimbangan manfaat yang diambil ataupun laba perusahaan utamanya pada asuransi perdagangan. Demikian juga dalam asuransi kendaraan maka juga memperhatikan volume terjadinya kecelakaan[64].
Pembahasan ketiga: jumlah asuransi dan pembayarannya
Sebagaimana dalam penjelasan di muka, bahwa kewajiban perusahaan asuransi adalah membayar ganti rugi bagi nasabah sebesar kesepakatan dalam kontrak asuransi. Pembayaran asuransi tersebut ada kalanya tergantung pada terjadinya kerugian pada nasabah seperti pada asuransi kendaraan ataupun asuransi kebakaran. Demikian pula ada kalanya ditambahkan dalam waktu tertentu karena masa terjadinya resiko tidak dapat diketahui kapan terjadinya seperti pada asuransi jiwa (kematian).
Model pembayarannya.
a) Adakalanya dibayar kontan jika memungkinkan.
b) Adakalanya dikembalikan seperti semula, sebagaimana terjadi pada asuransi yang mungkin kerugiannya dapat diperbaiki ataupun dikembalikan keasal semula.
c) Adakalanya pengembalian dengan model jasa pelayanan personal sebagaimana terjadi dalam asuransi jasaraharja sosial dimana perusahaan asuransi memberi servis atas kepemilikan nasabah[65].
[1] QS. Al-Maidah: 2.
[2] QS. Al-Fushilat: 53.
[3] QS. Yusuf: 64.
[4] QS. Yusuf: 17.
[5] Lisanul arab, almuhith, mu’jam wasith.
[6] Alwasith (
[7] QS. Quraisy: 4.
[8] QS. Al-An’am: 82.
[9] Lihat Dr. Abdurrazak alsanhuri: alwasith fi syarhilqanun almadani, Darunnahdah al’arabiyah, 1964, 7, halaman 1084.
[10] Ibid.
[11] Dr. Assanhuri: Alwasith, 7, 1090l, Dr. Ahmad Syarafuddin, hal. 20.
[12] Lihat: kumpulan perjanjian dagang moderen 616 halaman 1347 nomor 211, kumpulan pejanjian dagang Mesir tanggal 28-12-1965 tentang asuransi kebakaran yang menerangkan bahwa tidak ada asuransi akibat kebakaran kecuali ada perjanjian tertulis.
[13] Dr. Aza’bi, ibid.
[14] Lihat: Alsanhuri: Alwasit (7/1091), Dr. Ahmad Syarafuddin: ibid, halaman 69-71.
[15] Ibid.
[16] Dr. Ahmad Syarafuddin, halaman 49-51.
[17] Ibid, Dr. Za’bi: ibid, halaman 10, Dr. Sarwat Abdurrahim: ibid, halaman 13, Dr. Sanhuri, ibid, Dr. Ahmad Syarafuddin, ibid, halaman 22.
[18] Ibid.
[19] Dr. Abdul Mun’im Albadrawi, Atta’min, wahbah qahirah, 1963 M, halaman 33.
[20] Ibid.
[21] Assanhuri, ibid, Alwasid, ibid, Dr. Hisam Alahwani:almabadi’ ammah litta’min, Kairo: 1975, halaman 22, dan Dr. Ahmad Sarafuddin, ibid, halaman 28.
[22] Assanhuri, ibid, halaman 1099, Abdul Wadud, halaman 18-19.
[23] Dr. Azzarqa, Nidhamta’min, halaman 19, Dr. Wahbah Zuhaili, ibid (4/442).
[24] Dr. Assanhuri, ibid (7/1156).
[25] Dr. Sanhuri, ibid.
[26] Dr. Ahmad Sarafuddin: uqudutta’min wa uqududhimar alistimar, halaman 8-10.
[27] Dr. Muhammd Baltaji, Uqudutta’min minwijhah alfiqh alislami, halaman 204.
[28] Ibid
[29] Lihat Badai’ ashanai’, (6/2987, 9/4467), dan kitab alasybah karya Ibn Najim halaman 306, dan kitab fathul qadir ( 6/310).
[30] Ibid, lihat pula Dr. Ahmad Syarafuddin, ibid, halaman 124.
[31] Lihat Dr. Ali Qarahdaghi: mabda’arridha fil’uqud, dirasah muqaranah, (2/833-994).
[32] Dr. Sanhuri, Alwasit, (7/1174), Dr. Aza’bi, ibid, halaman 133.
[33] Dr. Sanhuri, ibid, (7/1176).
[34] Lihat fathulqadir, (6/310).
[35] Dr. Sanhuri, ibid.
[36] Dr. Ahmad Syarafuddin, ibid, halaman 152.
[37] Dr. Assanhuri, ibid, (7/1178).
[38] Ibid.
[39] Ibid.
[40] Dr. Ahmad Syarafuddin, halaman 132.
[41] Ibid.
[42] Lihat mabdaarrida fil’uqud, (2/149-956).
[43] Dr. Ahmad Syarafuddin, ibid, halaman 139.
[44] Inilah klausul yang tertera dalam hukum perundangan Mesir nomor 1058 yang dianulir oleh tim perumus.
[45] Hal ini sering kali ditegaskan dalam berbagai undang-undang di Perancis, lihat Sanhuri, alwashit, (7/1195).
[46] Dr. Assanhuri, ibid.
[47] Ibid.
[48] Ibid, Dr. Ahmad Syarafuddin, halaman 143.
[49] Dr. Assanhuri, ibid.
[50] Dr. Ahmad Syarafuddin, halaman 149-151.
[51] Ibid, halaman 169, Dr. Sanhuri: alwasith, 7/1217.
[52] Dr. Albadrawi, ibid, halaman 148, Dr. Abdul wadud Yahya, ibid, halaman 267, dan Dr. Azza’bi, ibid, halaman 106.
[53] Assanhuri, Alwasith, (7/1153-1156).
[54] Assanhuri, ibid.
[55] Lihat: Lisanul’arab, almuhith, alwasith pada kata khatara.
[56] Dr. Albadrawi, ibid, halaman 61, Dr. Azzahbi, ibid, halaman 39.
[57] Ibid.
[58] Dr. Ahamad Syarafuddin, ibid, halaman 213-214, Dr. Sanhuri, ibid, (7/1240).
[59] Ibid, halaman 208.
[60] Ibid.
[61] Dr. Sanhuri, ibid, (7/1231), Dr. Ahmad Syarafuddin, halaman 218.
[62] Ibid. halaman (7/1223).
[63] Ibid.
[64] Dr. Ahamad Syarafuddin, ibid, halaman 225-131, Dr. Sanhuri, Alwasith, halaman (7/1193).
[65] Dr. Ahmad Syarafuddin, ibid, halaman 132.
0 komentar:
إرسال تعليق