Photobucket

HAK ASASI MANUSIA DAN PENDIDIKAN

الخميس، ١٣ ربيع الآخر ١٤٣٠ هـ

A. Pendahuluan
Salah satu prestasi signifikan yang diraih Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rentang sejarah lima puluh tahun pertama organisasi ini berdiri adalah berhasilnya PBB menyusun satu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Hak Asasi manusia (HAM). Sejak pendeklarasiannya tahun 1948, isu tentang HAM terus hangat dibicarakan sampai sekarang, baik itu oleh akademisi, pers, organisasi pemerintah, lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, maupun para aktivis HAM disemua level; domestik, regional, dan internasional. Isu ini terus menggelinding dari mulai mendiskusikan tentang pentingnya suatu negara menjunjung tinggi HAM sampai perlu diadilinya para pelanggar HAM, bahkan perlunya mengembargo negara yang tidak memerdulikan hak yang paling asasi bagi manusia tersebut.
Tulisan ini mencoba melihat relasi hak asasi manusia dari perspektif pendidikan. Karenanya, pembahasan secara umum dimulai dari konsep HAM (dalam bidang pendidikan) versi PBB dan deklarasi Kairo, pengokohan HAM melalui pendidikan, dan diakhiri dengan HAM dalam konsep islam.

B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menurut definisinya adalah hak moral yang universal, sesuatu yang harus dimiliki semua manusia, dimanapun dan dalam waktu apapun, dan merupakan sesuatu dimana seseorang tidak dapat dicabut haknya tanpa adanya penghinaan yang berarti terhadap keadilan, sesuatu yang harus diberikan kepada setiap manusia, hanya karena dia manusia.
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
HAM akronim dari “Hak-Hak asasi manusia “ adalah sebuah konsep yang beriwayat lama tentang hak-hak manusia dalam kedudukannya sebagai warga negara dihadapan kekuasaan negara dan para pejabatnya. Konsep ini marak mula-mula di negeri-negeri barat di mana kekuasaan negara berseiring dengan berlangsungnya proses tumbuh kembangnya negara bangsa (nation state) dan industrialisasi berkembang kearah sentralisasi dan absolutisme yang tak tertahankan abat 18.
Cikal bakal perumusan konsep hak asasi manusia di dunia Barat dapat ditelusuri mulai dari filsuf Inggris abat ke 17, Jhon Locke (1632-1704) yang merumuskan beberapa hak alam (natural right) yang inheren pada manusia. Konsep ini bangkit kembali seusai perang dunia II (1948) dengan dicanangkannya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Duapuluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 1966, Deklarasi universal dijabarkan dalam dua perjanjian internasional, yang satu memuat hak ekonomi, yang lainnya hak politik.
Di Eropa proses standard setting diteruskan pada dasawarsa 70-an dengan diterimanya Helsinki Accord (1975), dalam dasawarsa 80-an disusul dengan Africa Charter on human and people’s Right (1981). Dalam dasawarsa 90-an disusul dengan Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990) hasil karya Organisasi Konferensi Islam ( OKI ), Bangkok Declaration (Regional meeting for Asia of the World Confrence on Human Rights, 1993) Vienna Declaration ( World Conference on Human Rights, 1993) dan Human Right Declaration of AIPO (Asean Interparliamentary Organization, 1993).
Lebih jelas mengenai HAM versi PBB, bermula dari keinginan pemimpin negara-negara Eropa merumuskan HAM yang diakui di seluruh dunia sebagai standar bagi prilaku manusia secara universal, yang perumusannya diserahkan pada komisi HAM (Commission on Human Right ) yang diberntuk PBB pada tahun 1946. pada tanggal 10 Desember 1948 rumusan komisi tersebut diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB (48 setuju sepenuhnya, 8 abstain dan tidak ada negara yang menolaknya ) dan kemudian diumumkan oleh PBB sebagai “ pernyataan sejagat Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ). Pernyataan sejagat HAM ini dimuat dalam 30 pasal, 28 pasal mengenai HAM, satu pasal mengenai kewajiban individu dan satu pasal lagi mengenai larangan untuk meniadakan salah satu hak dalam pernyataan tersebut.
Secara garis besar ke 28 HAM tersebut dapat digolongkan sebagai berikut:Pertama, mengenai persamaan hak (pasal: 1, 2 dan 6). Kedua, persamaan didepan hukum dan peradilan, termasuk hak untuk menikah, mempunyai hak milik (pasal 5, 7 s/d 17, 28). Ketiga, kebebasan berfikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat, turut dalam pemerintahan ( pasal: 19 s/d 21). Keempat, HAM dibidang ekonomi (pasal 23 dan 24 ). Kelima, HAM dibidang sosial dan budaya seperti: bebas dari perbudakan, mendapat pengajaran, jaminan kesehatan, makanan, rumah dll termasuk didalamnya hak untuk beragama ( pasal: 4, 18, 22, 25, 26, 27 ).
C. Konsep HAM tentang pendidikan versi PBB dan Deklarasi Kairo
Secara sepesifik, tentang pendidikan (pengajaran) dalam konsep HAM PBB tersebut tertuang dalam pasal 26 ayat 1,2 dan 3, berbunyi:
1. Setiap orang memiliki hak atas pengajaran. Pengajaran harus bebas, artinya pada tingkat-tingkat elementer dan fundamental. Pengajaran elementer harus wajib. Pengajaran teknik dan profesi pada umumnya harus terbuka, dan pengajaran tinggi harsu terbuka bagi semua berdasarkan kecakapannya.
2. Pengajaran harus diarahkan pada perkembangan penuh kepribadian insan dan pengokohan rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kebebasan. Dia harus memajukan pengertian, toleransi dan persahabatan diantara kelompok-kelompok ras dan keagamaan, disamping harus mengembangkan aktivitas-aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih macam pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anaknya. Demikian pula pasal 27 ayat 1 dan 2 berbunyi:
1. Setiap orang berhak untuk bebas berpartisipasi di dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk menikmati kesenian dan berperan serta dalam memajukan ilmu pengetahuan dan menikmati manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan kepentingan moral dan material yang ia peroleh dari setiap usahanya dibidang keilmuan, kesusasteraan, kesenian di mana ia menjadi penciptanya
Untuk menandai abat ke-15 Era Islam, telah diakan deklarasi HAM Islam sedunia yang diproklamasikan oleh dewan Islam Eropa pada saat konferensi islam, pada tangal 21 Dzul Qaidah 1401 H bertepatan 19 September 1981 di Paris , sebagaimana dalam prakata yang disampaikan oleh sekretaris jendralnya Selem Azzam, bahwa deklarasi Islam Universal tentang hak-hak asasi manusia itu berlandaskan alqur’an dan sunnah, dan disusun oleh para sarjana, ahli hukum, dan wakil-wakil gerakan islam terkemuka. Deklarasi tersebut dimulai dengan pembukaan berisi latar belakang, diikuti dengan 7 butir konsideran dan disambung dengan 22 pasal HAM, dimana Hak memperoleh pendidikan dalam deklarasi ini tercantum dalam pasal XX berbunyi:
1. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kemampuan alaminya.
2. Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan memilih profesi dan kariernya serta berhak memperoleh kesempatan guna mengembangkan sepenuhnya karunia dan anugerah alami yang dimilikinya.
Pada giliran berikutnya, negara-negara islam yang tergabung dalam The Organization of The Islamic Conference (OKI), pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syari’at islam sebagai satu-satunya sumber acuan yang berlandaskan Alqur’an dan Sunnah. Konsep HAM OKI inilah disebut dengan Deklarasi Kairo, berisi 25 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Alqur’an dan sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM yang dilahirkan PBB.
Hak memperoleh pendidikan dan berperan serta dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam deklarasi Kairo ini tercantum dalam pasal 9:
1. Permasalahan ilmu pengetahuan merupakan kewajiban dan pengadaan pendidikan menjadi tugas masyarakat dan pemerintah. Pemerintah harus menjamin adanya cara dan sarana untuk memperoleh pendidikan bagi kepentingan masyarakat sehingga memungkinkan orang mengenal islam dan fakta-fakta universal untuk kepentingan umat manusia.
2. Setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan dua hal; agama dan dunia pendidikan dari berbagai lembaga pendidikan dan bimbingan, di dalam keluarga, sekolah, universitas, media dan lain-lain. Dan semua itu dipadukan kepribadiannya, memperkuat ketakwaan kepada tuhan dan meningkatkan pernghargaan untuk membela hak dan kewajinbannya.
D. Pengokohan Hak Asasi Manusia lewat jalur pendidikan
Pengokohan HAM dalam jalur pendidikan ini terlihat dari berbagai aspek yang berkenaan dengan landasan pendidikan Nasional Indonesia.
a. Landasan Filosofis
1.Pemenuhan dan Penegakan Hak asasi Manusia, Hak Anak dan Hak Perempuan Dalam Pendidikan.
Sesuai dengan prinsip Hak asasi Manusia yang universal, pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan Hak asasi Manusia warga negaranya akan pendidikan. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan hak pendidikan untuk semua warga negaranya tanpa terkecuali.
2. Bebas dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Prinsip Hak asasi Manusia yang universal menyatakan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali. Prinsip ini juga yang akan menjadi pilar pengembangan manusia dalam pendidikan yang menekankan pada kesetaraan dalam berbagai kesempatan dan pilihan untuk memperoleh pendidikan. Oleh sebab itu, dalam menyelenggarakan pendidikan, pemerintah tidak boleh membedakan peserta pendidikan baik dalam hal jender, ras, agama, etnis maupun usia.
3.Bebas dari Segala Bentuk Ketidakadilan Dalam Bidang Pendidikan
Sejalan dengan prinsip HAM dan anti diskriminasi, pemerintah juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan adil terhadap setiap warga negaranya. Prinsip keadilan ini sangat penting, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang terpinggirkan (kelompok marjinal) yang memerlukan perhatian khusus dalam pendidikan. Saat ini, kesempatan pendidikan dengan fasilitas yang memadai masih dikuasai oleh kelompok masyarakat yang bermukim di kota besar dan kelompok masyarakat yang mempunyai dana yang lebih besar untuk memperoleh pendidikan.
4.“Affirmative Action” dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Aksi afirmatif dalam penyelenggaraan pendidikan sangat perlu dilakukan terhadap berbagai kelompok marjinal seperti perempuan, dan masyarakat miskin. Oleh sebab itu pemerintah dan pemerintah daerah harus membuat program dengan memberikan prioritas kesempatan pada kelompok marjinal diatas.
5.Penghargaan Pluralisme Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Indonesia merupakan salah satu bangsa di dunia yang memiliki keberagaman yang luar biasa dalam berbagai bidang, baik dalam suku bangsa, bahasa, agama, kepercayaan dan adat istiadat. Fakta menunjukkan bahwa seringkali terjadi pertentangan dan konflik akibat keberagaman ini. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut, yang antara lain disebabkan oleh pendidikan yang belum berorientasi pada penghargaan terahdap pluralisme atau keberagaman dalam masyarakat. .
6.Pendidikan Kritis (Pendidikan yang Membebaskan)
Konsep pendidikan yang selama ini ada, masih mengacu pada kebutuhan untuk memenuhi pasar tenaga kerja dan hal-hal lain yang mengenyampingkan tujuan utama pendidikan untuk mengembangkan potensi manusia secara optimal. Pendidikan yang saat ini diselenggarakan masih sangat normatif dengan muatan yang sangat banyak dan tidak sesuai dengan kebutuhan peserta belajar. Oleh sebab itu, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional nantinya harus memuat konsep pendidikan yang membebaskan. Konsep pendidikan ini harus mampu membuat peserta didik menjadi manusia yang mampu berpikir kritis.
b. Landasan Sosiologis
1.Peran Keluarga dalam Melaksanakan Fungsi Pendidikan
Keluarga merupakan unit masyarakat terkecil yang juga merupakan pihak pertama yang memberikan pendidikan kepada anak. Dalam sejarah kehidupan manusia, keluarga berfungsi mempersiapkan manusia untuk terjun ke komunitas masyarakat. Peran keluarga dan juga orangtua perlu menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan mengingat saat ini peran keluarga terutama dalam pendidikan anak telah diambil alih oleh komunitas dan juga negara.
2.Peran Komunitas dan Negara Dalam Penyelanggaraan Pendidikan
Secara universal, peran dan fungsi keluarga dalam memberikan pendidikan terutama pada anak telah dialihkan kepada komunitas dan negara. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan oleh negara lah yang saat ini menjadi perhatian utama. Di benak manusia modern, tugas penyelenggaraan pendidikan ada di pundak negara, sehingga campur tangan komunitas, keluarga dan orangtua bukanlah suatu hal yang lazim. Namun di lain pihak, adalah fakta bahwa negara wajib memenuhi Hak asasi Manusia rakyatnya dalam hal pendidikan. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pendidikan oleh negara menjadi suatu hal yang penting untuk dikritisi oleh masyarakatnya, keluarga dan komunitas secara luas.
Peran komunitas dan negara dalam menyelenggarakan pendidikan harus tetap memegang prinsip-prinsip utama pemenuhan hak pendidikan rakyat yang tetap tidak mengabikan peran keluarga dan komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
E. HAM Menurut Konsep Islam
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
5. Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
6. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Berdasarkan beberapa penjelasan nash, maka rumusan HAM dalam Islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." ( HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antar negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256). Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak dalam kehidupan
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Pada tingkat negara dan keluarga, yang menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah). Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengenai hak pendidikan, menurut Hassan Abdullah Ali As-Syeikh Islam memiliki konsep-konsep dasar pendidikan dan pengajaran yang aktual meliputi:
1. Islam menegakkan persamaan dibidang hukum dan dasar-dasar terapannya. Mereka yang berada di negara islam atau yang tunduk terhadap islam mendapatkan hak yang sama seperti kaum muslimin dengan kewajibannya. Bahkan tanpa harus mendiskriminasikan antara muslim dan non-muslim dalam pendidikan dan pengajaran.
2. Islam memberi hak belajar kepada laki-laki dan wanita, dengan memperkenankan wanita untuk menimba ilmu pengetahuan dan kebudayaan sampai sempurna. Bahkan islam juga mewajibkan wanita memperdalam ilmu pengetahuan dalam aspek keagamaan, kemasayarakatan serta metode pendidikan bagi anaknya kelak.
3. Islam selalu mewajibkan menuntut ilmu pengetahuan bagi mereka yang belum belajar. Bagi yang berilmupun harus mengamalkan ilmunya, jika tidak demikian pasti akan diancam dengan siksaan didunia, apalagi dengan melacurkan kebenaran dan meninggalkan kewajiban.
4. Segala hal yang ada dalam konotasi islami, selalu mengacu pada aturan-aturan ilmiah (scientific) dan hikmah (sapentivic).
5. Manusia diwajibkan oleh islam belajar samapi tuntas. Karenanya, jelas dan nyata itu merupakan makna dari pada bentuk penghargaan akal dan pemikiran.

F. Penutup
Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan The International Covenant of Civil and Political Rigt (perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dengan ketiga acuan tersebut, secara normatif kedudukan individu manusia dengan segala hak-haknya diakui masyarakat internasional. Oleh sebab itu haruslah berlaku secara mutlak dan universal, sebab HAM itu melekat pada diri manusia.
Konsep HAM yang universal ditolak karena dianggap mengandung bias kepentingan Barat, sebaliknya kemudian diajukan prinsip HAM dalam versi Islam. Dan formulasi paling modem dari HAM versi Islam ini adalah: Al Bayan al- ‘Alami al Huquq al-Insan fil Islam (Deklarasi internasional tentang Hak- hak Asasi Manusia dalam Islam), yang disampaikan pada tahun 1981 di Paris. Dalam rumusannya terdapat modifikasi terhadap materi HAM versi PBB, yang intinya penerapan HAM tidak boleh menabrak ketentuan-ketentuan Tuhan.
Pendidikan menurut konsep HAM barat (PBB) tidak dapat dipandang satu-satunya yang universal, terlebih dalam kawasan negara-negara islam, sehingga memerlukan kehadiran konsep HAM versi Islam (deklarasi Kairo). Dalam hal ini, maka pendidikan dalam islam tidak saja merupakan hak setiap individu, tetapi lebih merupakan kewajiban, karena tidak ada hak tanpa adanya kewajiban.



Daftar Pustaka:

Baharuddin Lopa, Alqur’an dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Dana Bhakti Prima yasa, 1996.
Bintan Saragih, Hak asasi manusia, Jakarta, Badan pendidikan dan pelatihan depdagri, Penebar swadaya, 1997.
David Little (ed.), Human right and the conflict of cultures: western and Islamic perspectives on religion liberty, terjemahan Riyanto, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,1997.
Harun Nasution (ed.), Hak Azasi Manusia dalam Islam, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1987.
Luqman Hakiem, (ed), Deklarasi Islam tentang HAM, Surabaya,Risalah Gusti,1993.
Miriam Budiarjo, Hak asasi manusia, Jakarta, Badan pendidikan dan pelatihan depdagri, Penebar swadaya, 1997.
Soetandyo, Hak asasi manusia, Jakarta, Badan pendidikan dan pelatihan depdagri, Penebar swadaya, 1997.
Syaukat Hussain, Human Rights in Islam, terjemah Abdurrahim, Jakarta, Gema Insari Pres, 1996.

0 komentar:

إرسال تعليق

Comment here

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP