Photobucket

PERSPEKTIF DIKOTOMI ILMU

الخميس، ١٣ ربيع الآخر ١٤٣٠ هـ

Abstrak
Dikotomi ilmu pada katagori agama dan umum dilatar belakangi oleh faktor teologis dan sosiologis. Teologi Islam melalui normavitas Qur’an dan Hadis seakan secara rigid memberi inspirasi kearah dikotomi ilmu. Dikotomi ini berdampak pada klasifikasi hukum mencari ilmu yang terbagi pada hukum wajib secara personal (fardu ‘ain) dan wajib secara komunal (fardu kifayah). Fakta tersebut melahirkan kesadaran baru bagi akademisi muslim untuk menjalin harmosisasi dua kubu keilmuan yang secara kokoh dipisahkan oleh garis demarkasi, di mana secara “angkuh” telah berjalan pada jalurnya sendiri tanpa ada titik perjumpaan. Gagasan tersebut terpola dalam gerakan integrasi tersebut melalui pintu Islamisasi ilmu.

Kata kunci: dikotomi ilmu, klasifikasi, integrasi, Islamisasi ilmu.

A. Pendahuluan
Semangat “ilmiah” merupakan salah satu misi pokok nabi Muhammad saw sebagaimana tertera dalam QS. aL-‘Alaq ayat 1-5. Wahyu yang pertama kali turun ini memberi porsi pada gerakan ilmiah yang lebih utama dilakukan terlebih dahulu dibanding dengan pemantapan akidah maupun ibadah. Gerakan ilmiah yang tertuang dalam perintah ”iqra’” (membaca, meneliti, mengamati, dan lain-lain) mengarah pada obyek bacaan ilmiah yang secara dikotomis terpisah pada kawasan qauliyah dan kauniyah.
Ayat qauliyah representasi dari otoritas keilmuan Allah dalam bentuk saluran pengetahuan melalui scriptural texs (teks suci) yang telah dipahami sebagai sumber ilmu agama. Sedangkan ayat kauniyah representasi dari otoritas tanda kekuasaan Allah yang tergelar melalui fenomena jagad raya. Pada gilirannya, ayat kauniyah ini dipahami sebagai sumber ilmu pengetahuan dengan katagori eksakta (kealaman). Akibatnya, ilmu agama ada pada wilayah normative-tectual yang menjadi otoritas para ulama untuk menguraikan, dan otoritas ilmu alam menjadi prerogratif para ilmuan (scientist).
Realitas dikotomi ilmu tersebut masih diperpanjang dengan dengan adanya klasifikasi hukum mempelajari ilmu. Misalnya klasifikasi yang mengarah pada hukum mencari ilmu menjadi kewajiban personal (fardhu ‘ain) dan kewajiban komunal (fardhu kifayah). Demikian halnya klasifikasi sumber ilmu dari sumber ilahi (naqli) dan basyari (aqli). Hal ini tampaknya terispirasi oleh validitas sabda nabi yang menyatakan: “barang siapa yang ingin mencari dunia, maka harus dengan ilmu (duniawi), dan barang siapa ingin mencari akherat, maka harus dengan ilmunya (ukhrawi).
Fakta dikotomi ilmu ini telah melahirkan kesadaran baru, khususnya bagi pakar yang memiliki perhatian terhadap pendidikan Islam. Kesadaran tersebut terbentuk dalam sebuah gagasan integrasi dan Islamisasi ilmu. Integrasi sebagai upaya untuk mensintesakan atau memadukan ilmu yang mana masing-masing terpisah oleh garis demarkasi yang kokoh. Model integrasi ini bisa jadi dalam bentuk mencari persamaan dan perbedaan masing-masing disiplin ilmu untuk ditempatkan pada otoritas keilmuan secara proporsional. Demikian pula dengan menjustifikasi ilmu-ilmu kealaman dengan normative teks (Islamisasi ilmu).

B. Klasifikasi ilmu
Didalam al-Mu’jam al-Mufahras li-alfaz Al-Qur’an al-Karm yang dinukil oleh Yusuf al-Qardawi, kata ‘ilm (ilmu) baik dalam bentuk definitive (ma’rifah) maupun dalam bentuk indefinitif (nakirah) terdapat 80 kali. Sedangkan kata yang berkait dengan itu seperti kata ‘allama (mengajarkan), ya’lamun (mereka mengetahui), ya’lamu (ia mengetahui), ‘alim (sangat tahu) dan sebagainya disebut beratus ratus kali (Yusuf al-Qardawi, 1989: 1). Hal ini belum termasuk kata al-‘aql, al-Albab dan an-Nuha, al-Fiqh, al-Hikmah dan al-Fikr yang mana semuanya memiliki keterkaitan dengan kegiatan ilmiah.
Selain dalam Al-Qur’an, dalam al-Hadis juga banyak dijumpai tentang diskursus ilmu. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kitab Hadis yang secara spesifik menampilkan bab tentang ilmu. Misalnya dalam kitab Hadis al-Jami’ Al-Sahih karya Imam Muhamad Bin Isma’il al-Bukhari -sebagaimana dinukil oleh al-Qardawi - didapati bab ilmu sesudah hadis-hadis permulaan yang menjelaskan tentang turunnya wahyu dan iman. Demikian pula dikatakan oleh al-Hafiz Ibn Hajar dalam kitabnya al-Fath, hadith-Hadis tersebut dengan katagori marfu’ sejumlah 102 hadith (Yusuf al-Qardawi, 1989: 1). Demikian pula kitab Hadis lainnya seperti Sahih Muslim, sunan al-Turmudhi, sunan Abi Daud, Al-Nasa‘i dan Ibn Majah terdapat pula bab ilmu baik yang mengupas secara luas maupun singkat dengan berbagai tipologi faliditasnya yang sahih, da’if maupun hasan.
Kalangan sufi memandang ilmu sebagai sesuatu yang suci, sebab pada akhirnya menyangkut semua pengetahuan dari aspek manifestasi tuhan kepada manusia. Pandangan yang suci tentang ilmu ini mewarnai sistem pendidikan Islam sampai hari ini sehingga secara kelembagaan pendidikan Islam tidak terpisah dari organisasi dan lembaga khas agama meliputi masjid, madarasah dan ma’had. Akibat pandangan ini ilmu-ilmu Islam kapan saja akan berhadapan dengan ilmu-ilmu yang dikembangkan oleh peradaban dan otoritas intelektual. Pada gilirannya memunculkan persoalan klasifikasi ilmu kepada ilmu-ilmu naql dan ilmu aqli.
Secara ekstrim diakui ada dua jalan yang terbuka bagi manusia untuk memperoleh pengetahuan formal; pertama yaitu melalui kebenaran yang diwahyukan yang sesudah diwahyukan dipindahkan dari generasi ke generasi berikutnya. Ilmu-ilmu pindahan ini dalam istilah Hasan Langgulung disebut al-‘ulum al-Naqliyah. Dan yang kedua adalah pengetahuan yang diperoleh melalui kecerdasan atau akal yang diberikan tuhan yang kemudian disebut dengan istilah al-‘ulum al-aqliyah atau ilmu-ilmu intelektual. Kedua jenis ilmu formal ini dapat diperoleh sehingga disebut ilmu husuli, dan ditambahkan lagi adanya ilmu hikmah yang disebut dengan ilmu huduri atau ilmu hadir (Hasan Langgulung, 1992: 106).
Langgulung juga menjelaskan klasifikasi ilmu menurut pandangan Ibn Sina, Al-Farabi, Syamsuddin Muhammad al-‘Amuli dan Al-Ghazali ‎(Hasan Langgulung, 1992: 106). Ibn Sina membagi pada dua macam (1) ilmu sementara dan (2) ilmu abadi (hikmah), yang terbagi lagi menjadi dua yaitu; a) sebagai tujuan (teoritis: termasuk ilmu tabi’I, matematika, metafisika dan universal dan praktis; termasuk ilmu akhlak, rumah tangga, politik, syari’ah) dan b) sebagai alat diantaranya logika. Al-Farabi membagi ilmu pada lima katagori; ilmu bahasa, logika, hitung menghitung, tabi’I dan ilmu masyarakat dimana masing-masing dengan cabangnya. Adapun al-‘Amuli membagi pada ilmu filsafat (sama setiap waktu) dan ilmu bukan filsafat (tidak sama setiap waktu). Sedangkan Al-Ghazali ‎lebih membagi pada ilmu shari’ah dan ilmu aqliyah.
Sebenarnya klasisifkasi ilmu jauh sebelum itu sudah ada. Aristoteles misalnya telah mengklasifikasikan ilmu kepada ilmu teoritis dan praktis. Hanya saja menurut Langgulung oleh filosof Islam cara pengelompokan yang dibuat oleh Aristoteles ini ditiru dan dibuat perubahan seperlunya sesuai dengan teori mereka masing-masing. Al-Farabi membuat perubahan sedikit, kemudian Ibn Sina lebih banyak, sedang Al-Ghazali ‎bukan hanya mengadakan perubahan tetapi membentuk pengelompokan yang sama sekali lain dari klasifikasi Aristoteles, terutama klasifikasi yang dibuatnya sesudah mengalami krisis dan memilih jalan tasawuf (Hasan Langgulung, 1991: 143).
Dalam istilah Ahmad Tafsir dengan merujuk pada Ibn Khaldun, klasifikasi pengetahuan dibagi kepada pengetahuan yang diwahyukan (naqliyah) atau dalam istilah konferensi ilmu di Makah disebut dengan Perrenial dan pengetahuan yang diperoleh (aqliyah) atau Acquired dalam istilah konferensi tersebut. Tafsir juga menekankan pengintegrasian kedua pengetahuan itu harus dimulai dengan membangun kembali filsafat pengetahuan dalam Islam, dan juga mengintegrasikan sistem pendidikan. Orang Islam harus segera menyadari bahwa tradisi aslinya telah dikacau oleh tradisi barat yang memang memisahkan pengetahuan yang diwahyukan dari pengetahuan yang diperoleh (Ahmad Tafsir, 1997: 18).
Klasifikasi ilmu juga disandarkan pada perbedaan sumber ilmu. Abd al-Fath Jalal menyebutkan ada dua sumber ilmu; pertama Bashariyyah ( sumber manusiawi). Sumber ini dapat dicapai manusia lewat berbagai jalan diantaranya ialah taqlid (meniru) seperti pada peristiwa putra adam setelah membunuh saudaranya, ia tidak mampu menguburnya, kemudian ia meniru prilaku seekor burung gagak. Kedua Ilahiyah (sumber ilahi). Kebanyakan ayat Al-Qur’an menyatakan, bahwa ilmu itu (ilmu shari’at dan agama) bersumber dari Allah swt (Abd Fath Jalal, 1988: 150).

C. Integritas ilmu
Menurut Suprayogo beberapa tahun terakhir ini sebenarnya telah lahir kesadaran baru dikalangan umat, bahwa tidak layak lagi melakukan klasifikasi terhadap ilmu sebagaimana terjadi sekarang ini. Disadari dengan klasifikasi itu akan melahirkan kesan bahwa lingkup ajaran Islam menjadi sempit dan terbatas, tetapi tampaknya belum ditemukan jalan keluar yang efektif untuk memperoleh wawasan baru (Imam Suprayogo, 1999: 69). Arah tawarannya adalah dengan mempertemukan dua arus besar keilmuan dikotomis tersebut. Lalu bagaimana format ideal sintesa atau integrasi pendi¬dikan yang sesuai dengan jiwa Islam?
Untuk mengurai permasalahan ini Suprayogo melalui otoritas leader akademiknya diuntungkan dengan pemisahan IAIN Malang dari afiliasinya dengan Surabaya. Konsekwensinya menjadi STAIN dan berikutnya menuju Universitas dengan Wider Minded (UIIS), dan akhirnya kokoh dengan posisinya sebagai UIN saat ini. Dalam keyakinannya bahwa masyarakat sekarang, mungkin juga yang akan datang, tampaknya masih tetap mendambakan pendidikan tinggi Islam, tetapi adalah jenis pendidikan yang lebih komprehensif. Artinya mereka belum mau meninggalkan kajian-kajian yang bersumber kitab suci, tetapi bersamaan dengan itu mereka juga ingin mengkaji ilmu pengetahuan modern (Imam Suprayogo, 2004 : 137).
Atas pertimbangan di atas, STAIN berbenah diri dan dalam proses konversi STAIN menjadi UIN Malang itu sendiri memadukan keunggulan intelektual, keterampilan administratif dan birokratis, kelihaian berpolitik dan ketangguhan manajerial. Juga merupakan cermin kegigihan individu, kelompok, dan lembaga dalam merealisasikan sebuah idealisme yang berwawasan luas dan berdampak panjang (Samsul Hadi et.al., 2004: 24). Muara idealisme ini adalah sebuah integrasi ilmu di perguruan tinggi Islam yaitu dengan memadu agama dan sain. Hal ini bukan mustahil, bahkan mendapat legitimasi yang sangat kuat baik dari aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis (M. Zainuddin , 2004: xii).
Pertanyaan mendasar yang perlu dikemukakan menurut Soetandyo Wigjosoebroto adalah bagaimana model integrasi ilmu yang dikehendaki itu? Mengingat ilmu dan atau kajian agama sulit dibilang kedalam kerabat sains. Ilmu agama adalah ilmu normative yang tekstual mengandalkan kerja penalaran yang deduktif dengan premis awal yang diyakini kebenaran subtantifnya. Sementara sains mendasarkan diri pada silogisme dengan premis mayor yang kebenarannya masih harus diragukan dan karena itu harus diuji terlebih dahulu lewat proses eksperimentasi yang mengandalkan cara kerja indukftif (Soetandyo Wignyosoebroto dalam M. Zainuddin, 2004: 46).
Mensikapi klasifikasi ilmu tersebut, maka Wignyosoebroto memberikan beberapa alternatif filosofis kemungkinan model pengintegrasian. Pertama: dengan menyatukan atau mensenyawakan. Menurutnya apakah ini mungkin, karena akan berkonsekuensi pada pemikiran untuk menggantikan paradigma epistemologisnya, dari apa yang disebut metode dualisme ke metode monisme. Kedua: dengan mempersatukan ilmu agama yang normatif-tekstual yang berkenaan dengan segala fenomena dengan ilmu pengetahuan yang saintifik-kontekstual yang hanya berkenaan dengan segala fenomena empirik. Ketiga: menempatkan ilmu agama yang normatif dan ilmu pengetahuan yang bertradisi sains itu tetap dalam ranah masing-masing yang otonom, sebagai dua wujud yang ditempatkan dalam suatu garis progresi secara terpisah, namun dalam hubungan antara keduanya yang fungsional dan komplementer (Soetandyo Wignyosoebroto dalam M. Zainuddin, 2004: 46).
Lebih khusus pada perspektif pendidikan, dalam memecah¬kan masalah integrasi ilmu ini Ma'arif menawarkan perlunya landasan filosofis pendidikan yang sepenuhnya berangkat dari cita-cita Al-Qur’an tentang manusia, serta perlunya kegiatan pendidikan di bumi yang berorientasi ke langit (orientasi transendental), yang harus tercermin secara tajam dan jelas dalam rumusan filsafat pendidikan Islam, agar kegiatan pendidikan mempunyai makna spiritual yang mengatasi ruang dan waktu (A. Syafi’i Ma’arif, 1991: 149).
Gagasan serupa juga dikemukakan oleh M. Dawam Rahardja, dalam kajiannya tentang Tauhid dan Pendidikan, berkesimpulan bahwa untuk bisa menghasilkan suatu pribadi yang integral melalui proses pendidikan, berbagai konsep tauhid (Uluhiyah, Rububiyah, Mulkiyah dan Rahmaniyah) perlu diintegrasikan menjadi suatu konsep tauhid yang holistic (M. Dawam Rahardjo, 1993: 430-442).
Dengan bahasa yang berbeda tetapi mempunyai tujuan yang sama, Mastuhu menyebutkan bahwa: Pendidikan Islam berangkat dari filsafat pendidikan theocentric. Ciri-ciri filsafat pendidikan theocentric adalah: (1) ia mengandung dua jenis nilai, yaitu nilai kebenaran absolut dan nilai kebenaran relatif, (2) bahwa manusia dilahirkan sesuai dengan fitrahnya dan perkembangan selanjutnya tergan¬tung pada lingkungan dan pendidikan yang diperolehnya; (3) kegiatan pendidikan didasarkan pada tiga nilai kunci, yaitu ibadah, ikhlas dan ridla Tuhan; (4) manusia dipandang secara utuh dan dalam kesatuan diri dengan kosmosnya sebagai makhluk pencari kebenaran Tuhan; (5) kegiatan belajar-menga¬jar dipandang sebagai bagian dari totalitas kehidupan (Mastuhu, 1999: 16).
Berbagai tawaran tersebut pada dasarnya berada dalam satu arus pemikiran yang sama, yang intinya bahwa pendidikan Islam bermuara pada prinsip ajaran dan nilai-nilai ketauhi¬dan Islam. Namun demikian, diperlukan rumusan yang jelas dan terinci mengenai filsafat pendidikan Islam yang bertolak dari prinsip tersebut, sehingga dapat dijadikan landasan operasional dalam pelaksanaan sistem pendidikan Islam. Tampaknya para pemikir ini memberikan gagasan-gagasan awal yang perlu dikembangkan dalam kajian-kajian lanjut yang lebih mendalam. Finalnya yaitu mewujutkan epistemologi-integratif pengajaran ilmu agama dan ilmu umum baik melalui lembaga formal maupun non-formal.

D. Islamisasi ilmu
Dampak dari klasifikasi ilmu sebagaimana uraian diatas menyebabkan problem dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum atau antara ilmu agama dan ilmu umum. Meskipun dikotomi ini telah muncul sejak zaman awal sejarah sebagaimana diungkapkan diatas, tetapi problem ini masih berkem¬bang hingga sekarang. Hal ini setidaknya dapat dilacak dari kajian-kajian kependidikan Islam baik melalui kegiatan seminar maupun dalam buku-buku ilmiah. Seminar nasional tentang "Islam dan Pendidikan Nasional" yang diselenggarakan oleh IAIN Jakarta tanggal 25 - 27 April 1983 antara lain merekomendasikan bahwa pendidikan haruslah dilakukan tanpa bersifat dikotomis terhadap sains dan ilmu agama, karena dalam sejarahnya ulama-ulama Islam terdahulu tidak mempunyai sikap dikotomi (Lembaga Penelitian IAIN Jakarta, 1983: 141).
Mochtar Buchori dengan tegas mempertanyakan keabsahan dikotomi yang memisahkan pendidikan agama dari pendidikan umum. Menurut pandangannya bahwa dikotomi terse¬but hanya merupakan dikotomi illusif, yakni dikotomi yang lahir dari kedangkalan persepsi kita mengenai hakekat proses pendidikan agama dan pendidikan umum sebagai dua kegiatan yang konvergen, yang sama-sama bermuara pada pengembangan diri siswa, pada penanaman suatu tata nilai, yaitu tata nilai Islam pada diri para siswa (Mochtar Buchori, 1989: 189).
Dalam antologi kecil berjudul "Pendidikan Islam di Indonesia Antara Cita dan Fakta", sebagian besar penulis menyoroti persoalan dikotomi tersebut. Masalah dikotomi itu antara lain disoroti oleh Muslich Usa dengan tema "Pendidikan Islam di Indonesia Antara Cita dan Fakta", Amrullah Achmad dengan tema "Kerangka Dasar Masalah Paradigma Pendidikan Islam", Achmad Syafi’i Ma’arif dengan tema "Pemikiran tentang Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia" (A. Syafi’i Maarif, 1991: 1).
Bersamaan dengan problem dikotomi tersebut muncul pula perbincangan tentang Islamisasi ilmu pengetahuan, termasuk di dalamnya ilmu pendidikan, sebagai respon terhadap kriris pendidikan dan ilmu pengetahuan yang sedang diderita oleh umat Islam. Berkenaan dengan Islamization of Knowledge menurut A. Qadri Azizi meskipun tidak berangat dari epistemologi Islam, tetapi diadopsi dari ilmu-ilmu skuler yang kemudian dikembangkan diharapan akan dapat menutupi yang kurang atau mengevaluasi yang tidak pas (A. Qadri azizi dalam M. Zainuddin, 2004: 4). Gagasan Islamisasi Pengetahuan ini telah muncul pada saat diselenggarakan sebuah Konferensi Dunia yang pertama tentang Pendidikan Muslim di Mekah pada tahun 1977.
Al-‘Attas menyatakan bahwa tantangan terbesar yang secara diam-diam dihadapi oleh umat Islam pada zaman ini adalah tantan¬gan pengetahuan, bukan dalam bentuk sebagai kebodohan, tetapi pengetahuan yang difahamkan dan disebarkan ke seluruh dunia oleh peradaban Barat. Sistem pendidikan Islam telah dicetak di dalam sebuah karikatur Barat, sehingga ia dipandang sebagai inti malaise atau penderitaan yang dialami umat (Sayyid Muhammad Naquib Al-‘Attas, 1981: 195).
Konsekwensi dari gagasan Islamisasi ilmu tersebut menimbulkan permasalah, bagaimana model Islamisasi itu dan dimulai dari mana? Al-Faruqi sebagaimana dikutip Husni Rahim mengusulkan satu kerangka kerja Islamisasi ilmu pengetahuan yang terdiri dari 12 langkah operasional, mulai dari penguasaan disiplin ilmu sampai dengan penyebaran ilmu pengetahuan yang sudah terIslamkan (Husni Rahim dalam M. Zainuddin, 2004: 54). Dengan merujuk pada Muhammad ‘Afif ia juga menguraikan dua model pendekatan Islamisasi yaitu dengan stratificasion: dimulai dari peristiwa kogkrit menuju abstrak, dan Idealization: dimulai dari yang umum dan abstrak menuju yang kongkrit (Husni Rahim dalam M. Zainuddin, 2004: 54).
Rahim sendiri mengusulkan tiga model Islamisasi ilmu, (1) pada tataran yang sederhana dengan mencarikan doktrin-doktrin agama yang relevan dari Al-Qur’an dan al-Hadith, (2) tataran signifikan dengan membangun basis-basis keIslaman yang tangguh untuk semua disiplin ilmu (Islamization of disciplines), (3) tataran fundamental dengan membangun kerangka filosofis ilmu pengetahuan secara Islami, karena filosofis ilmu pengetahuan moderen tidak untuk menampung prinsip kosmologi Islam yang tidak terbatas pada dunia empiric (Husni Rahim dalam M. Zainuddin, 2004: 54).
Namun demikian, di kalangan cendekiawan muslim agaknya masih terdapat sikap pro dan kontra terhadap Islamisasi Pengetahuan, yang masing-masing pihak memiliki alasan-alasan yang cukup mendasar. Pihak yang pro berargumentasi, bahwa: (1) umat Islam membutuhkan sebuah sistem sains untuk memenu¬hi kebutuhan-kebutuhan mereka baik materiil maupun spiritual, sedangkan sistem sains yang ada kini belum mampu memenu¬hi kebutuhan-kebutuhan tersebut, karena sistem sains ini banyak mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam; (2) kenyataan membuktikan bahwa sains modern telah menimbulkan ancaman-ancaman bagi kelangsungan dan kehidupan umat manusia dan lingkungannya; dan (3) umat Islam pernah memiliki suatu peradaban Islami, yaitu sains berkembang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan umat, sehingga untuk menciptakan kembali sains Islam dalam peradaban yang Islami perlu dilakukan Islamisasi sains.
Sedangkan pihak yang kontra berargumentasi bahwa dilihat dari segi historis, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Barat saat ini banyak diilhami oleh para ulama Islam yang ditransformasikan terutama pada "masa keemasan Islam", sehingga mereka banyak berhutang budi terhadap ilmuwan muslim. Karena itu, jika umat Islam hendak meraih kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan tekonologi, maka perlu melakukan transformasi besar-besaran dari Barat tanpa ada rasa curiga, walaupun harus selalu waspada. Iptek adalah netral bergantung kepada pembawa dan pengembangnya. Karena itulah Islamisasi ilmu pengetahuan tidak begitu penting, tetapi yang lebih penting justru Islamisasi subyek atau pembawa dan pengembang iptek itu sendiri.
Jika dicermati argumentasi-argumentasi tersebut, kedua pihak pro dan kontra sebenarnya mempunyai pretensi yang sama, yaitu menginginkan terwujudnya kemajuan peradaban yang Islami, dan masing-masing juga tidak menghen¬daki terpuruknya kondisi umat Islam di tengah-tengah akse¬lerasi perkembangan dan kemajuan iptek. Hanya saja pihak yang pro lebih melihat dimensi ilmu pengetahuan sebagai obyek kajian yang perlu dicarikan landasan filosofisnya yang Islami, sedangkan pihak yang kontra lebih melihat subyeknya atau pembawa dan pengembang iptek itu sendiri yang harus Islami.
Adanya dualisme tersebut, menurut Ma'arif, juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pemikiran pendidikan Islam warisan dari periode klasik. Diterimanya dikotomi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum adalah diantara indikasi kerapuhan dasar filosofis pendidikan Islam pada saat itu (A. Syafii Ma'arif, 1993: 144). Karena itu, secara filosofis pendidikan Islam harus melakukan pembaharuan untuk menumbangkan konsep dikotomik tersebut secara mendasar. Sikap dikotomis ini mengkatagorikan ilmu agama menduduki posisi fardu 'ain, dan ilmu-ilmu sekuler paling tinggi berada pada posisi fardu kifayah. Jika dualisme dikotomik tersebut berhasil ditumbangkan, maka sistem pendidikan Islam akan berubah secara keseluruhan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa corak pendidikan Islam yang diinginkan oleh para pemikir pendidikan adalah sintesa dari berbagai sistem pendidikan yang pernah ada dan sekaligus berupaya menumbangkan konsep dualisme dikotomik antara ilmu agama dan ilmu umum, sehingga dibutuhkan integrasi antara keduanya.
E. Penutup
Dikotomi ilmu telah menyebabkan dishramoni dalam kehidupan manusia. Pada satu sisi, peradaban yang dibangun atas otoritas sakralitas wahyu lebih mendominasi pada tertib sosial, meskipun tidak diimbangi dengan kemajuan yang signifikan dalam bidang sanis dan teknologi. Disisi lain, peradaban yang dihasilakn oleh otoritas rasionalitas manusia dalam bentuk kemajuan sains dan teknologi serta informasi memanjakan kehidupan duniawi manusia, meskipun disisi lain tidak terlalu melihat nilai atau moralitas agama dan sosial.
Jalinan dan paduan ilmu agama dan umum itu sudah semestinya diupayakan sedemikan rupa, sehingga diharapkan dapat tercipta tertib sosial kehidupan manusia yang berperadaban luhur melalui kesadaran beragama dan berteknologi maju melalui kesadaran ilmiah. Untuk itu, mempertemukan antara dua pusaran ilmu agama dengan ilmu umum melalui pintu Islamisasi ilmu adalah merupakan idealitas alterlatif yang tidak terelakkan.
===============

LITERATUR
Al-‘Attas, Sayyid Muhammad Naquib. Islam dan Sekularisme. Bandung: Pustaka,1981.
al-Qardawi , Yusuf. Metode dan Etika Pengembangan Ilmu Perspektif Sunnah. ter. Hasan Bahri. Bandung: Rosda Karya, 1989.
Azizi, A. Qadri. “Pengembangan UIN dan Integrasi Ilmu-Agama”. dalam Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam. ed. M. Zainuddin. Malang: UIN Pres, 2004.
Buchori. Mochtar. Pendidikan Islam di Indonesia: Problema Masa Kini dan Perspektif Masa Depan. dalam Islam Indonesia Menatap Masa Depan. Jakar¬ta: P3M.. 1989.
Hadi, Samsul, et.al.. Konversi STAIN Malang Menjadi UIN. Yogyakarta: Aditya Media, 2004.
Husni Rahim. “ UIN dan Tantangan Meretas Dikhotomi Keilmuan”. dalam Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam. ed. M. Zainuddin. Malang: UIN Pres. 2004. 54.
Jalal, Abd Fath. Azas-Azas Pendidikan Islam. ter. Herry Noer Ali. Bandung: Diponegoro, 1988.
Langgulung, Hasan. Kreativitas dan Pendidikan Islam Analisis Psikologi dan Falsafah. Jakarta: Pustaka Al-Husna. 1991.
___________. Asas-asas Pendidikan Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1992.
Lembaga Penelitian IAIN Jakarta. Islam dan Pendidi¬kan Nasional. Jakarta: IAIN. 1983. 141.
Ma’arif, A. Syafi’i et. al.. Pendidikan Islam di Indonesia Antara Cita dan Fakta. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.
___________ Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, 1993.
Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren Suatu Kajian tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS. 1999.
Rahardjo, M. Dawam. Intelektual Inteligensia Dan Perilaku Politik Bangsa Risalah Cendekiawan Muslim. Bandung: Mizan. 1993. 430-442.
Suprayogo, Imam. Memelihara Sangkar Ilmu: Refleksi pemikiran dan pengembangan UIN Malang. Malang: UIN Pres. 2004
___________. Reformulasi Visi Pendidikan Islam. Malang: STAIN Pres. 1999
Wignyosoebroto, Soetandyo. “ Perspektif Filsofis Integrasi Agama dan Sains”. dalam Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam. ed. M. Zainuddin . Malang: UIN Pres, 2004.
Zainuddin, M. et.al.. Memadu Sains dan Agama: Menuju Universitas Islam Masa Depan. Malang: Bayu Media. 2004.

0 komentar:

إرسال تعليق

Comment here

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP